Selasa 19 Mar 2024 21:32 WIB

Menteri ESDM: 585 IUP Dibatalkan Pencabutannya per 14 Maret 2024

Baru 469 IUP yang sudah masuk ke sistem Minerba One Map Indonesia

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pertambangan mineral
Foto: istimewa
Pertambangan mineral

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa sebanyak 585 izin usaha pertambangan (IUP) telah dibatalkan pencabutannya oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per 14 Maret 2024.

“Sampai dengan 14 Maret 2024, sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM, terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara,” ujar Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Akan tetapi, tutur Arifin melanjutkan, baru 469 IUP yang sudah masuk ke sistem Minerba One Map Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI).

MODI adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu mengelola data perusahaan mineral dan batu bara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Modi merupakan aplikasi yang wajib dimiliki oleh badan usaha yang memiliki kegiatan usaha di sektor minerba.

“Sisanya, sebanyak 4 IUP masih dalam proses masuk MODI dan 112 belum bisa masuk MODI dikarenakan masih memiliki kewajiban penyelesaian pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” ujar Arifin melanjutkan.

Dalam kesempatan tersebut, Arifin menggarisbawahi bahwa data pencabutan IUP oleh BKPM di Direktorat Jenderal Minerba direkap berdasarkan surat elektronik atau email pemberitahuan dari BKPM kepada perusahaan yang ditembuskan ke Ditjen Minerba.

“Apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dan BKPM, dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak atau belum dikirimkan tembusannya ke Ditjen Minerba,” kata Arifin.

Sebelumnya, Arifin mengatakan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Januari 2022.

Mengacu pada Pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP dapat dicabut oleh menteri apabila pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan. BKPM/Kementerian Investasi pun mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement