EKBIS.CO, PALEMBANG -- Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Sri Agustina mengatakan hingga kini pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk mengimpor gula putih.
"Sejauh ini kebijakan mengimpor bahan gula mentah (refine) kemudian menjadikannya gula putih di dalam negeri dipandang masih relevan," kata Sri di Palembang, Sabtu (14/5).
Ia yang dijumpai seusai acara pasar murah gula kristal di Pasar Cinde Palembang mengatakan dengan melakukan produksi di dalam negeri maka sejatinya Indonesia mendapatkan nilai tambah seperti pemanfaatan sumber daya alam dan pajak.
"Dengan begitu, Indonesia masih mempertahankan kebijakan tidak mengimpor gula putih, termasuk saat menjelang Ramadhan dan Lebaran yang ditandai dengan peningkatan permintaan dari kalangan industri makanan dan minuman," kata dia.
Berdasarkan pemantauan ke produsen gula putih dalam negeri diketahui stok diperkirakan akan mencukupi kebutuhan saat Ramadhan dan Lebaran.
"Justru yang saat ini berupaya distabilkan yakni gula kristal karena harganya terus bergerak naik di seluruh Indonesia. Pemerintah sudah memerintahkan ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia untuk melakukan operasi pasar agar harga berada di titik acuan yakni Rp 12.500 per kg," kata Sri.
Baca: Perusahaan Jerman Tarik Investasi di Inggris Jelang Referendum