Senin 16 May 2016 10:25 WIB

Pelindo III Siap Terapkan Verifikasi Berat Kontainer

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas mengarahkan truk kontainer yang akan bongkar muat di Terminal Nilam, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Petugas mengarahkan truk kontainer yang akan bongkar muat di Terminal Nilam, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

EKBIS.CO, SURABAYA – PT. Pelabuhan Indonesia atau Pelindo III (Persero) siap memberlakukan verifikasi berat kotor container ekspor atau verified Gross Mass (VGM) mulai 1 Juli 2016 mendatang. Hal tersebut menindaklanjuti Safety of Life at Sea (SOLAS) Convention (Chapter VI, part A, regulation 2) tentang VGM yang diamandemen oleh International Maritime Organization (IMO).

Kepala Humas Pelindo III, Edi Priyanto mengatakan, selain merencanakan secara aman menurut data yang tersedia terhadap berat kotor container, operator terminal juga akan melakukan pengecekan VGM.

"Pengelola terminal juga akan melakukan inspeksi di terminal yang melayani ekspor impor," katanya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (16/3).

Edi menjelaskan, dalam menjalankan VGM, pelabuhan tidak membutuhkan persiapan khusus terhadap peraturan IMO/SOLAS terkait verifikasi berat kotor peti kemas. Pasalnya, sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki sudah siap dan mumpuni.

Ada dua metode yang diijinkan dalam pemeriksaan berat yakni, pertama menimbang container yang sudah dikemas dan yang kedua menimbang muatan dan isinya serta menambahkan berat kotor pada peti kemas.

Dalam penimbangan peti kemas, pelayaran/ shipper dapat menggunakan jasa forwarder lain yang dibenarkan dalam menentukan berat peti kemas menggunakan metode 1 atau metode 2. Akan tetapi shipper tetap bertanggungjawab terhadap verifikasi bobot peti kemas tersebut.

"Sementara ini kegitan  inspeksi masih untuk ekspor dan impor. Namun, ke depan tidak menutup kemungkinan juga domestik. Kini, domestik sedang siapkan jembatan timbang dan penyiapan gate pada beberapa pelabuhan," lanjutnya.

Prinsip dasar lainnya, peralatan pengukur berat harus memiliki sertifikasi nasional dan lulus uji kelayakan. Disini pemerintah dapat menerapkan pelaksanaan batas toleransi, namun tidak membebaskan kewajiban shipper dalam menyediakan verifikasi bobot peti kemas yang diperoleh melalui penimbangan.

Verifikasi bobot peti kemas bagi shipper bermanfaat mengurangi risiko kerusakan kargo sedangkan bagi carriers meningkatkan keamanan untuk awak dan kapal, penghematan waktu dengan mengurangi pemuatan kembali dan menghindari pembatalan pada menit akhir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement