Selasa 17 May 2016 17:06 WIB

Takut Dipantau Pemerintah, Nasabah Kartu Kredit Ramai Tutup Akun

Rep: C37/ Red: Nur Aini
Kartu kredit
Foto: pixabay
Kartu kredit

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengaku mengalami peningkatan penutupan akun kartu kredit sebanyak tiga kali lipat dalam satu bulan. Penutupan akun kartu kredit tersebut diduga karena Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 pada 22 Maret lalu. Peraturan tersebut mewajibkan lembaga jasa keuangan penerbit kartu kredit untuk melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Senior General Manager Head of Consumer Card BCA, Santoso mengungkapkan, alasan nasabah menutup akun kartu kredit karena takut transaksinya diintip oleh Ditjen Pajak.

"Kalau setiap bulan kira-kira tutupnya bisa karena kredit macet atau nggak mau lagi. Itu naik jadi tiga kali dari normal, katanya nggak mau pakai kartu kredit lagi takut dipantau pajak," ujarnya di Menara BCA Jakarta, Selasa (17/5).

Santoso menjelaskan, penurunan drastis penggunaan kartu kredit terjadi setelah pada akhir Maret, Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Kemudian pada April, terjadi penutupan kartu kredit hingga tiga kali lipat dari bulan-bulan sebelumnya.

"Sejak 22 Maret dirilis surat pajak, lalu diberitakan heboh oleh media pada awal April. Januari-Maret normal, khusus April naik 3 kali lipat dari penutupan normal," katanya.

Meski penutupan kartu kredit mengalami peningkatan, Santoso mengaku pihaknya belum menghitung kerugian.

Sedangkan untuk Mei ini, ia berharap jumlah akun kartu kredit yang ditutup tidak bertambah.

"Kerugian belum dihitung, terlalu dini, kita tidak boleh menyimpulkan dampaknya terus menerus. Ini reaksi sementara dampak ke nasabah yang tidak taat pajak, yang taat takut juga diutak-atik, kita sikapi ini dengan hati-hati,"ujarnya.

Kendati begitu, ia mengaku jika pihaknya mendukung tujuan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak. Apalagi data nasabah kartu kredit tidak dilindungi Undang-Undang (UU) karena berbentuk rekening pinjaman. Hal ini berbeda dengan rekening penyimpanan yang dilindungi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement