EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, dengan disahkannya undang-undang (UU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), semua pihak khususnya perbankan harus lebih memahami skema bail in untuk menggantikan skema bail out yang selama ini dilakukan pemerintah dalam menutup krisis perbankan.
Sebelumnya, Komisi XI telah mengesahkan UU PPKSK. Dengan pengesahan ini, pemerintah akan menerapkan sistem bail in untuk sebuah bank sistemik yang mengalami krisis.
Untuk itu, kata Muliaman, peranan direksi pimpinan, investor dan semua yang terkait di perbankan bisa memiliki kesamaan pandang sehingga mereka bisa mengetahui apa yang harus dilakukan jika terjadi permasalah di bank tersebut.
"Ini tinggal membiasakan diri dari mekanismenya saja. Kalau dari bahannya tidak ada persoalan, tinggal prosesnya dibiasakan dan paradigmanya saja diubah. Sehingga kita lebih mengedepankan bail in bukan bail out. Makanya pihak bank dalam hal ini harus membiasakan diri agar mereka tidak berpikir bahwa nanti kalau ada apa-apa, pikirnya akan ada yang ngurus," kata Muliaman dalam diskusi bertajuk ' Tantangan Penerapan UU PPKSK', di Jakarta, Rabu (18/5).
Muliaman menjelaskan, saat ini perbankan memang sudah diminta untuk lebih banyak memiliki likuiditas agar kepemilikan modal lebih tinggi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi segala gejolak yang mungkin terjadi.
Menurut dia, saat ini perbankan ndonesia memang masih belum memperlihatkan adanya krisis yang akan menerpa. Meski demikian, hal ini tetap harus diantisipasi, apalagi banyak dana ataupun utang pemerintah yang dimiliki pihak asing.
"Dengan keadaan ini perubahan sentimen ini bisa terjadi kapan saja. Makanya kita harus memberikan persiapan sedini mungkin untuk menjaga stabilitas keuangan," kata Muliaman.