EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Wajib pajak yang telat membayar PBB akan dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulannya.
Aturan mengenai denda tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Dalam peraturan tersebut disebutkan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika ada penunggakan atau kekurangan pembayaran pajak sejak tanggal jatuh tempo. PBB yang kurang atau tidak dibayar itu akan dikenakan denda administrasi sebesar dua persen per bulan.
“STP PBB memuat PBB yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK, seperti dikutip dari situs resmi pemerintah setkab.go.id, Kamis (19/5).
Denda administrasi dua persen itu dihitung dari saat jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Adapun STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun setelah berakhirnya tahun pajak.
Tak hanya itu, dalam PMK yang telah diundangkan pada 13 Mei lalu tersebut juga disebutkan bahwa pajak yang tidak dibayarkan dapat ditagih dengan surat paksa.