EKBIS.CO, JAKARTA -- Perhimpunan Bank Umum Swasta Nasional (Perbanas) menilai Undang Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) perlu didukung dengan cetak biru arsitektur sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan.
"Selain memuat UU PPKSK juga harus membenahi UU yang lain. Sebelum membenahi UU yang lain, kita juga harus punya cetak biru mengenai arsitektur sistem keuangan secara keseluruhan," kata Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono, di Jakarta, Ahad (22/5).
Sigit mengatakan arsitektur keuangan ini menjadi protokol penanganan manajemen krisis yang dapat disusun oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut dia, krisis merupakan suatu keniscayaan yang sudah pasti terjadi di semua negara walaupun tidak bisa dipastikan waktu terjadi dan seberapa besar dampaknya pada sistem keuangan.
Karena itu, dengan adanya UU PPKSK yang telah disahkan oleh Komisi XI DPR ini juga perlu ada penyesuaian terhadap undang-undang pendukung dari setiap lembaga keuangan agar lebih terkoordinasi mengambil keputusan ketika terjadi krisis.
"Kelahiran Undang Undang PPKSK, Undang Undang LPS juga harus diperbaiki, demikian juga Undang Undang OJK dan Perbankan. Biasanya otoritasnya dulu diatur baru industrinya," ujar Sigit lagi.
Ia menambahkan penyesuaian ini dibutuhkan karena ada beberapa istilah yang mengalami perubahan. Menurutnya, perubahan pada undang-undang harus dilakukan meskipun bertahap agar tidak terjadi tumpang tindih terkait aturan dan tanggung jawab antarlembaga keuangan.
UU PPKSK ini ditujukan untuk memperjelas pedoman dan mekanisme lembaga keuangan, sehingga ada koordinasi yang terbangun anggota KSSK dalam mengambil keputusan ketika menghadapi krisis.