EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan unit khusus inkubator bisnis untuk mengakomodasi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar bisa bergabung atau melantai di pasar modal.
Kepala Bursa Efek Indonesia BEI) Perwakilan Makassar, Fahmin Amirullah di Makassar, Rabu mengatakan unit khusus indikator bisnis itu nanti akan ditugaskan mengelompokkan para UMKM yang memiliki ataudirencanakan melantai di pasar modal.
"Mungkin akan mudah listing (untuk UMKM yang memiliki modal cukup besar). Tapi bagi usaha yang masih berkembang, inilah yang akan dibina oleh inkubator tersebut," katanya.
Inkubator sendiri dimaksudkan sebagai wadah pembimbingan pelaku UKM agar siap menjadi perusahaan terbuka. Pembimbingan ini juga mulai dari penerapan tata kelola perusahaan pelaporan keuangan dan manajemen.
Untuk bisa melantai di pasar modal, kata dia, para UMKM memang diwajibkan memenuhi persyaratan seperti punya aset minimal Rp5 miliar atau sesuai dengan penerapan tata kelolah usaha yang sesuai petunjuk OJK.
Namun soal berapajumlah pelaku UMKM yang nantinya bisadiakomodir ke pasar modal, dirinya mengaku belum bisa dipastikan. Apalagi masalah ini masih dalam proses atau masih diperbincangkan antara BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pihaknya dari perwakilan Makassar juga masih menunggu bagaimana hasil dari kesepakatan antara BEI di pusat dan pihak OJK.
"Belum ada banyangan soal jumlah UMKM yang akan diproses. Namun paling tidak, kita sudah menangkap apa yang diamanatkan oleh OJK tentang unit khusus indikator bisnis tersebut," katanya.
Sementara untuk perusahaan khususnya di Kawasan Timur Indonesia, dirinya mengakui memiliki potensi yang cukup besar untuk bisa bergabung dalam pasar modal.
Bahkan khusus untuk Makassar saja memiliki hingga ratusan perusahaan yang cukup besar meski hanya baru beberapa yang telah bergaung seperti PT Vale dan GMTD.
"Untuk saat ini, sudah ada sekitar tujuh perusahaan yang menyatakan siap di pasa modal BEI. Kami tentunya akan terus berupaya agar semakin banyak yang muncul,"ujarnya.