Senin 18 Nov 2024 15:05 WIB

Indef: Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Turunkan Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Konsumsi rumah tangga sumbang separuh PDB, akan tergerus oleh PPN 12 persen.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Petugas memasukan sayuran ke dalam plastik untuk dijadikan sampel uji laboratorium di Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024). PPN 12 persen berdampak pada daya beli.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memasukan sayuran ke dalam plastik untuk dijadikan sampel uji laboratorium di Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024). PPN 12 persen berdampak pada daya beli.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai awal tahun depan memicu perdebatan. Dampaknya diperkirakan dapat memengaruhi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto memperingatkan meskipun kenaikan PPN bertujuan meningkatkan pendapatan negara, kebijakan ini berpotensi memperburuk kondisi perekonomian yang sudah tertekan.

Baca Juga

“Ketika situasi konsumsi melambat dan PPN naik, daya beli masyarakat akan tertekan. Konsumsi, yang merupakan salah satu pilar penting pertumbuhan ekonomi, bisa terpengaruh negatif. Ini bisa menyebabkan pertumbuhan ekonomi turun,” ungkap Eko dalam Diskusi Publik dengan tema 'Arah Kebijakan Menuju Ekonomi 8 Persen' yang digelar secara daring, Senin (18/11/2024).

Diketahui, konsumsi rumah tangga menjadi penyumbang lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan telah menjadi pilar utama perekonomian. Dengan PPN yang naik, harga barang-barang kebutuhan pokok berpotensi meningkat dan akan mengurangi pengeluaran masyarakat.

Kondisi ini, menurut Eko, bisa memperlambat pemulihan ekonomi, terlebih setelah konsumsi rumah tangga Indonesia pada 2023 tercatat hanya tumbuh 4,9 persen, lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5 persen.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Peneliti Indef Ahmad Heri Firdaus mengungkapkan hasil simulasi yang dilakukan oleh lembaganya terkait dampak kenaikan PPN 12 persen. Berdasarkan perhitungan Indef, kenaikan PPN ini dapat menurunkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,17 persen dan konsumsi rumah tangga hingga 0,26 persen.

“Jika pertumbuhan ekonomi diperkirakan 5 persen, maka setelah kenaikan PPN, pertumbuhannya hanya 4,83 persen,” jelas Heri.

Selain itu, kenaikan PPN juga meningkatkan biaya produksi, yang dapat menghambat sektor industri. Dengan permintaan yang melambat, perusahaan bisa mengurangi tenaga kerja atau jam kerja, yang berdampak pada pendapatan dan konsumsi masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement