EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dapat ditampung dalam instrumen pasar modal yaitu reksa dana penyertaan terbatas (RDPT). Namun, produk tersebut hanya bersifat jangka pendek.
Dana repatriasi yang diperkirakan oleh pemerintah akan masuk sebesar Rp 1.000 triliun tersebut diarahkan akan masuk melalui instrumen investasi yang ada di dalam negeri, seperti instrumen Surat Utang Negara (SUN) dan di pasar modal yaitu instrumen reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).
Produk RDPT adalah salah satu jenis investasi untuk menampung dana besar di pasar modal, terlebih dana investasi asing. Oleh karena itu produk ini dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan derasnya aliran dana pemodal asing. RDPT dalam bentuk dana investasi swasta (private equity fund) skemanya dibentuk pemerintah untuk diarahkan ke investor profesional dengan cara penawaran terbatas (private placement).
Kendati begitu, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Fakhri Hilmi, mengaku jika OJK sendiri meragukan dana repatriasi yang dialirkan ke RDPT ini akan efektif. "Kalau untuk menampung di reksa dana sih siap saja. Pasti bisa ditampung di situ. Salah satunya di RDPT. Tapi ini biasanya jangka pendek, tidak dalam investasi jangka panjang seperti investasi SUN," ujar Fakhri di Jakarta, Selasa (31/5).
Bahkan OJK menyebutkan skema investasi RDPT pun tidak dapat dikunci dalam jangka waktu tertentu. "Intinya RDPT yang ada saat ini, tidak bisa dikunci untuk jangka waktu tertentu. Karena aturannya tidak bisa," jelas Fakhri.
Fakhri menambahkan, sejauh ini belum ada aturan di pasar modal yang bisa mengunci satu instrumen investasi di jangka waktu tertentu. Menurutnya untuk itu, pemerintah harus meminta OJK untuk membentuk aturan untuk mengunci RDPT.
"Kalau pemerintah minta, kami akan buat. Tapi sejauh ini aturan yang ada tidak bisa. Tapi sejauh ini semuanya tergantung likuiditas di pasar," tuturnya.