Ahad 05 Jun 2016 08:54 WIB

Kantor Pos Sediakan Situs untuk UMKM yang Ingin Jualan Online

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
Salah satu ruang kerja PT Pos Indonesia (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Salah satu ruang kerja PT Pos Indonesia (ilustrasi)

EKBIS.CO, BANDUNG -- PT Pos Indonesia (Persero) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) fasilitasi aktivitas UKM. Penandatanganan kesepahaman ini dilakukan oleh Direktur Paket dan Surat PT Pos Indonesia (Persero) Agus F Handoyo dan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian KUKM I Wayan Dipta, di Graha Pos Indonesia, akhir pekan lalu.

Menurut Direktur Paket dan Surat PT Pos Indonesia (Persero), Agus F Handoyo, Nota Kesepahaman ini merupakan upaya membangun sinergi antara Pos Indonesia, sebagai BUMN yang bergerak di bidang jasa perposan dan memiliki jaringan terluas, dengan Kementerian KUKM. Terutama, dalam menyiapkan rumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran dan jaringan usaha pada UKM.

Agus mengatakan, pada kesempatan tersebut juga dilakukan peluncuran Aplikasi Galeri UKM. Karena, Pos Indonesia menyadari, para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu pilar ekonomi negara yang sangat penting, sehingga perlu mendapat dukungan dari semua pihak. Apalagi, sebagai BUMN berdasarkan amanah UU Nomor 19 Tahun 2003, Pos Indonesia memiliki tanggung jawab untuk turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan lemah, koperasi, dan masyarakat.

"Keberadaan web Galeri UKM yang diluncurkan, nantinya akan sangat membantu UKM untuk mengembangkan bisnis dan jaringannya," katanya.

Melalui Nota Kesepahaman ini, kata Agus, Pos Indonesia memberikan komitmen pengembangan UKM melalui beberapa hal. Kantor Pos memberi dukungan pembiayaan untuk menyelenggarakan forum UMKM yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, menyediakan website marketplace untuk display produk UMKM, menyediakan space di Kantorpos UMKM corner. Serta, menyediakan fasilitas produk khusus bagi UMKM untuk pengiriman dokumen dan barang baik domestik maupun internasional.

Kesepahaman ini, kata dia, diharapkan dapat memfasilitasi UKM untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan bisnis, meningkatkan akses pasar baik domestik maupun internasional, serta untuk distribusi produk UKM baik untuk tujuan domestik maupun internasional.

Bagi Pos Indonesia, kata diia, dari komitmen terhadap UKM tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para pelaku UKM untuk menjadi mitra Pos Indonesia. Sehingga, UKM dapat tumbuh dan maju dalam bisnisnya dengan dukungan jaringan dan layanan Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

Sementara menurut Deputi Bidang Produksi dan  Pemasaran Kementerian KUKM, I Wayan Dipta, keberadaan Pos Indonesia sangat dibutuhkan bagi UMKM yang ada di daerah terpencil. Selama ini menurutnya UMKM di daerah terpencil masih belum bisa memanfaatkan E-Commerce karena belum banyak yang memahamai Teknologi Informasi (TI).

“Di sinilah peran Pos Indonesia untuk bisa memasarkan produk UMKM hingga keseluruh pelosok negeri, bahkan ke luar negeri,” katanya.

Wayan mengatakan, saat ini di Indonesia terdapat sekitar 57,9 juta pelaku UMKM. Sehingga, potensinya sangat besar untuk dikembangkan. Saat ini, untuk membangun pasar UMKM sudah banyak yang memanfaatkan jaringan internet.

“Tapi masalahnya belum semua bisa tersentuh internet," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement