Selasa 07 Jun 2016 14:02 WIB

Sukuk Maybank Indonesia Oversubscribed Dua Kali Lipat

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Gedung Maybank/Ilustrasi
Foto: Republika
Gedung Maybank/Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) Tahap II mendapat tanggapan positif pasar. Sukuk mudharabah ini mendapat permintaan lebih besar dari nilai penerbitan awal (oversubscribed) hingga dua kali lipat.

Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria menyampaikan, pihaknya menyambut baik minat pasar yang tinggi.  Selama masa penawaran awal (bookbuilding) yang berlangsung pada 25 April 2016 sampai 16 Mei 2016, permintaan (minat) pasar terhadap sukuk mudharabah mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) sebesar 200 persen atau dua kali lipat dari rencana jumlah penerbitan.

Keberhasilan penerbitan Sukuk Mudharabah Maybank Indonesia ini akan mendukung pertumbuhan bisnis unit usaha syariah yang makin meningkat. ''Penerbitan sukuk merupakan bagian dari komitmen kami untuk secara aktif ambil dalam pembangunan keuangan syariah di  Indonesia. Sejauh ini,  penerbitan ini juga merupakan penerbitan sukuk terbesar yang dilakukan lembaga keuangan di Indonesia,'' ungkap Taswin dalam siaran resmi kepada media, Selasa (7/6).

Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum sukuk mudharabah ini, lanjut Taswin, seluruhnya akan dipergunakan untuk mendukung pertumbuhan bisnis UUS Maybank Indonesia terutama untuk penyaluran pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Nilai pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Maybank Indonesia Tahap II yang ditawarkan saat ini sebesar Rp 700 miliar. Sukuk ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Maybank Indonesia dengan target dana seluruhnya sebesar Rp 1 triliun. Pada tanggal 8 Juli 2014 lalu, Maybank Indonesia telah menerbitkan Sukuk Mudharabah Tahap I sebesar Rp 300 miliar.

Bagi hasil sukuk mudharabah berjangka waktu tiga tahun ini dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah dengan pendapatan yang dibagihasilkan.  Setelah mencermati minat pasar, Maybank Indonesia telah menetapkan indikatif tingkat pendapatan bagi hasil sukuk Mudharabah setara dengan 8,25 persen per tahun.

Pendapatan yang dibagihasilkan tersebut didasarkan pada informasi laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit) Maybank Indonesia yang disampaikan kepada wali amanat. Pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah dibayarkan triwulanan.

Periode penawaran umum sukuk mudharabah ini berlangsung pada 6-7 Juni 2016, penjatahan pada 8 Juni 2016, distribusi dan penerbitan pada 10 Juni 2016 serta pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 13 Juni 2016.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement