Kamis 09 Jun 2016 20:55 WIB

Perpres Komite Nasional Keuangan Syariah Masuk Harmonisasi

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: M.Iqbal
Buku Kodifikasi Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: OJK
Buku Kodifikasi Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

EKBIS.CO, JAKARTA -- ‎Pemerintah akan mulai mengharmonisasikan dokumen rancangan  peraturan presiden tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Harmonisasi ini rencananya akan dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Jumat (10/6).

‎Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Pungky Sumadi mengatakan, dokumen yang telah berada di Kemenhumkam baru akan diharmonisasi oleh semua unsur kementerian dan lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). "‎Ini mau dirapatkan besok untuk pertama kali dengan semuanya. Semua otoritas dan lembaga keuangan juga," ujar Pungky di Jakarta, Kamis (9/6).

‎Pungky menjelaskan, pertemuan ini akan membicarakan sekaligus melakukan harmonisasi semua dokumen mengenai KNKS. Sebelum diharmonisasi, dokumen ini telah dibahas di Sekretariat Negara dan dianggap telah lengkap.

Harmonisasi dokumen KNKS nantinya lebih diarahkan mengenai pasal-pasal yang ditakutkan tumpang tindih dengan kewenangan di kementerian dan lembaga. Karena ditakutkan saat ada tumpang tindih wewenang, nantinya akan sulit dalam mengambil sebuah keputusan mengenai perkembangan keuangan syariah.

Menurut Pungky, sejauh ini, dari pemaparan masing-masing kementerian dan lembaga, memang sudah tidak ada tumpang tindih wewenang. Meski demikian, dokumen ini masih perlu diselaraskan secara bersama sehingga bisa dirinci lebih detil.

"‎Jadi nanti akan ada pembahasan pasal per pasal kan. Misalnya mengenai tugas KNKS yang sudah dipetakan apakah ini tumpang tindih ga dengan BI, kalau tidak bisa lewat. Kemudian dengan OJK ada pertengangan ga, kalau engga lewat. Juga dengan lembaga keuangan lain. Intinya tinggal harmonisasi saja," kata Pungky menjelaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement