EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban, di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, sebagai Proyek Strategis Nasional. Karena telah ditetapkan sebagai proyek strategis, maka Pelabuhan Patimban menjadi proyek prioritas yang harus secepatnya diselesaikan.
"Pelabuhan Patimban yang berlokasi di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut, seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Senin (13/6).
Pelabuhan Patimban yang merupakan proyek pengganti Pelabuhan Cilamaya akan dibangun untuk pemenuhan kebutuhan kapasitas pelayanan pelabuhan di wilayah Jawa Barat. Untuk mempercepat pembangunan, pemerintah perlu menetapkan Pelabuhan Patimban ini sebagai proyek strategis nasional.
Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagai proyek strategis nasional itu, menurut Perpres ini, meliputi kegiatan perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, pembinaan teknis dan pembinaan manajemen pengoperasian pelabuhan serta pembinaan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan lingkungan.
Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban berada di bawah tanggung jawab Kementerian Perhubungan. Namun, Kemenhub dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan terkait pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan.
Mengenai pembiayaan, Perpres ini mengatur bahwa pembiayaan pembangunan bisa didapat dari empat sumber. Yakni APBN/APBD, pinjaman dan hibah luar negeri, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, dan juga sumber lainnya yang sah.
“Pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban untuk penyediaan peralatan dan pengoperasian pelabuhan, dilakukan melalui kerjasama pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan,” bunyi Pasal 3 Ayat (2) Perpres No. 47 Tahun 2016 itu.
Melalui Perpres ini, Presiden memerintahkan kepada para menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 25 Mei 2016 itu.