Senin 13 Jun 2016 15:56 WIB

Pemberlakukan Tax Amnesty Dinilai Butuh Stimulus

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Baliho himbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Baliho himbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)

EKBIS.CO, ‎ JAKARTA -- ‎Pemerintah dan DPR menargetkan rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty (TA) bisa rampung pada bulan Juni, sehingga pada Juli skema ini bisa dijalankan untuk menarik dana dari luar negeri. Pengamat ekonomi Lana Soelistianingsih mengatakan, meski pemberlakuan RUU tax amnesty bisa jalan pada awal Juli, skema ini tidak bisa berjalan dengan mudah. Menurutnya, butuh stimulus agar wajib pajak yang berniat ikut serta dalam deklarasi maupun repatriasi bisa memanfaatkan skema ini mulai tiga bulan pertama.

"‎Stimulus ini berupa wajib pajak. Jadi butuh pengusaha atau wajib pajak yang memiliki dana besar ikut tax amnesty. Kalau hasilnya sudah terlihat, baru akan banyak yang ikut juga," kata Lana, Senin (13/6).

‎Lana menjelaskan, dengan adanya wajib pajak yang ikut terlebih dahulu dan terlihat hasilnya, hal ini bisa memicu wajib pajak lain untuk memanfaatkan skema tax amnesty. Sebab banyak wajib pajak saat ini mempertimbangkan, apakah saat mereka ikut dalam tax amnesty, maka pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa memberikan status kepada wajib pajak tersebut.

Ia mengatakan jangan sampai saat wajib pajak membayar dana deklarasi atau repatriasi, waktu yang dibutuhkan DJP dalam memberikan pengampunan bagi wajib pajak ‎ justru terlampau lama. Karena ditakutkan saat dana ini masuk, para wajib pajak memerlukan dana mereka untuk digunakan di dalam negeri.

‎"Pemerintah harus nyari wajib pajak yang siap ikut tax amnesty. Mereka jadi contoh, dan kalau bisa yang bisa mempengaruhi wajib pajak lain," kata Lana.

Sementara, Ketua Panitia kerja (Panja) Tax Amnesty Soepriyatno mengatakan,‎ pembahasan tax amnesty belum banyak perubahan karena masih membahas pasal-pasal awal yang menjadi penentu subyek dan obyek pasal. Meski demikian, pasal-pasal ini menjadi hal penting karena akan berdampak pada pasal-pasal berikutnya termasuk nilai pengampunan pajak.

Soepriyatno menjelaskan, persoalan nilai tax amnesty yang menjadi krusial dama RUU ini sudah mulai dibahas. Bahkan pembahasan ini sudah masuk ke masing-masing fraksi di Komisi XI.

"Ini masih dibahas. Kalau TA (tax amnesty) mau berhasil maka harus mudah diakses, harus menarik. Jangan nanti mereka repatriasi di sini tapi malah tidak untung," ujarnya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement