EKBIS.CO, TANGERANG -- Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang Syarifuddin mengungkapkan terdapat 40 perusahaan di wilayah tersebut yang masih memberikan gaji karyawan di bawah standar upah minimum kabupaten (UMK). Pada tahun ini, UMK Kabupaten Tangerang tercatat sebesar Rp 3.021.650 per bulan.
"Iya, ada 40 perusahaan yang masih menggaji karyawannya di bawah UMK. Biasanya karena faktor ekonomi perusahaan, misal karena orderan menurun atau produksinya kurang bagus dan lain-lain," ujarnya kepada Republika di Tangerang, Rabu (15/6). Meskipun demikian, lanjut Syarifuddin, nominal tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi karyawan yang tinggal di Kabupaten Tangerang.
Menurut Syarifuddin, perusahaan yang akan memberikan gaji di bawah UMK, harus mengajukan ke pemerintah provinsi Banten untuk mendapatkan persetujuan. Ketika sudah ditinjau oleh pemprov dan ternyata perusahaan yang bersangkutan memenuhi syarat, maka pemprov akan memberikan izin kepada perusahaan tersebut untuk memberikan gaji kepada karyawannya di bawah standar.
Menurut Syarifuddin, pemprov Banten hanya memberikan waktu selama satu tahun bagi perusahaan untuk memberikan upah di bawah UMK. Apabila setelah satu tahun perusahaan tersebut masih enggan menaikkan gaji karyawannya, maka perusahaan itu akan mendapatkan nota pemeriksaan.
Nota pemeriksaan tersebut selain untuk meninjau ulang kondisi perekonomian perusahaan juga berfungsi sebagai peringatan bagi perusahaan itu. Lebih lanjut, Syarifuddin mengatakan, jika ternyata Disnaker menilai ada unsur kesengajaan dari perusahaan yang bersangkutan, maka kasusnya akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).