Kamis 30 Mar 2023 18:52 WIB

Kadin: Imbauan Pemberian THR Lebih Awal Harus Dilihat Dua Sisi

Seluruh perusahaan harus menunaikan THR kepada pekerja selambatnya 18 April.

Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Ketua Departemen Investasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kevin Wu mengatakan, imbauan pemerintah agar perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal harus dilihat dari dua sisi.

"Harusnya pemerintah juga mempertimbangkan dua sisi, adanya pengusaha yang mempertahankan lapangan pekerjaan saat ini juga sebenarnya tidak mudah," ujar Kevin saat berbincang dengan Antara di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga

Kevin menjelaskan, setiap perusahaan atau pengusaha sudah memiliki perencanaan dan pengendalian produksi (forecasting) selama jangka waktu tertentu sehingga tidak mudah untuk mengubah arus kas (cashflow) begitu saja.

Menurutnya, waktu pemberian THR kepada pekerja harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

"Setiap perusahaan apalagi kalau skalanya besar, itu kan bicara tentang cashflow. Harusnya ada sudut pandang melihat segala isu itu lebih fair atau dua arah bukan hanya tuntutan pekerja dan buruh untuk dimajukan, untuk dinaikkan, tapi juga paham dengan kondisi perusahaan," kata Kevin.

Kevin mengaku keberatan untuk memberikan THR lebih awal dari waktu perencanaan jika memengaruhi arus kas perusahaan. Setiap perusahaan pasti akan membayarkan THR namun sesuai dengan yang sudah terjadwal.

"Pandangan kami, sesuatu yang memang sifatnya seperti tadi, mempercepat itu kan mempengaruhi cashflow perusahaan, tentu kami berkeberatan. Setidaknya itu sewajarnya saja karena dengan perencanaan yang ada saat ini pun sudah banyak perusahaan yang sebenarnya relatif mau bangkit. Jadi itu harap bisa dipertimbangkan," ujar Kevin.

Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Aturan pembayaran THR keagamaan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

THR keagamaan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Menteri Tenaga Kerja mengimbau perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian THR kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.

Pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April. Apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement