EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai bahwa dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dapat dijadikan kesempatan bagi perusahaan untuk segera melakukan penawaran umum perdana saham (IPO).
"Jika Undang-Undang Pengampunan Pajak disahkan maka akan ada banyak dana repatriasi ke Indonesia, itu merupakan peluang bagi perusahaan yang mau IPO, karena akan ada banyak dana yang berpotensi menyerap sahamnya," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat di Jakarta, Kamis (16/6).
Menurut dia, saham merupakan salah satu instrumen di pasar modal untuk menampung dana repatriasi. Selain saham, dana repatriasi juga dapat ditempatkan pada beberapa instrumen investasi pasar modal lainnya, seperti surat utang atau obligasi, reksa dana, Dana Investasi Real Estate (DIRE), serta derivatif yang merupakan salah satu produk turunan dari saham.
"Sedianya, dana repatriasi dari wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak itu, katanya, bisa ditaruh di saham, reksa dana, DIRE dan instrumen lainnya yang merupakan produk pasar modal, itu juga akan mendorong industri pasar modal menjadi besar," katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga mendorong perusahaan sekuritas atau manajer investasi untuk menyiapkan produk reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) berbasis proyek infrastruktur dan sektor rill untuk menampung dana hasil tax amnesty.