Jumat 17 Jun 2016 13:36 WIB

Instruksikan Jual Daging Industri ke Pasar, Mentan Tampik Langgar Aturan

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman memeriksa daging sapi saat pembukaan Toko Tani Indonesia (TTI) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (15/6).  (Republika/ Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman memeriksa daging sapi saat pembukaan Toko Tani Indonesia (TTI) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (15/6). (Republika/ Agung Supriyanto)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menginstruksikan para importir daging sapi membanjiri pasar dengan 8.110 ton daging beku jenis CL 95 selama dua pekan. Padahal daging-daging tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan industri dan hotel, restoran serta katering (Horeka). Dalam aturan perizinannya, daging-daging tersebut dilarang beredar di pasar dan masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam pasal 32 Permentan No 139/2014 tentang Pemasukan  Karkas, Daging Dan A Wilayah Negara RI. 

"Ini diskresi pemerintah untuk mendukung Operasi Pasar, tidak melanggar karena selama prosesnya menguntungkan petani, pedagang dan menyenangkan masyarakat, tidak apa-apa," kata Amran dalam kunjungannya mengecek gudang daging beku milik PT Indoguna Utama di kawasan Duren Sawit, Jumat (17/6). 

Ia menganalogikan instruksinya terkait penggelontoran daging industri ke pasar seperti "meminjam daging". Di mana, kata dia, misalnya ada daging disimpan menumpuk di rumah, lalu ada tetangga lapar dan ingin daging dan memiliki uang. Daging yang tersimpan di rumah bisa dipinjam dulu untuk kemudian hari segera diganti, bahkan diberi bunga. "Cuma pindah merek, sekarang kalau sudah dijual di OP, namanya bukan daging industri lagi," paparnya.

Praktik tersebut juga diakui Amran telah berdasarkan kesepakatan dengan pihak importir. Penggelontoran daging dilakukan hingga harga daging dinilai stabil dan harganya sesuai keinginan Presiden. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement