Senin 20 Jun 2016 10:37 WIB

Cile Terapkan Aturan Baru Label Produk Makanan Minuman

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Seorang wanita sedang membaca label informasi dalam makanan kemasan sebelum membeli.
Foto: corbis
Seorang wanita sedang membaca label informasi dalam makanan kemasan sebelum membeli.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Karyanto Suprih mengatakan, pemerintah Cile menerapkan aturan baru tentang label kemasan produk makanan dan minuman yang melebihi batas maksimal kalori, gula, garam, dan lemak jenuh. 

Produk makanan dan minuman yang melebihi batas nutrisi harus mencantumkan label berwarna hitam, dan akan diberlakukan pada 26 Juni 2016. "Kami berharap para eksportir makanan dan minuman yang sudah melakukan ekspor ke Cile maupun yang akan melakukan ekspor ke Cile dapat memahami peraturan baru ini, sehingga tidak mendapatkan hambatan dalam memasarkan produknya," ujar Karyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6).

Karyanto menjelaskan, pemerintah Cile menerapkan ketentuan label nutrisi tersebut untuk menjaga kesehatan warganya dari makanan atau minuman yang mengandung gula, lemak jenuh, garam, dan kalori yang tinggi. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cile No. 20.606 dan telah ditandatangani oleh presiden Cile pada 16 April 2015 lalu. 

Regulasi ini mengatur pencantuman label terkait nutrisi di semua produk makanan dan minuman olahan, serta makanan dalam kemasan yang dapat langsung dikonsumsi yang beredar di Cile. 

Pemerintah Cile menetapkan batas maksimal kandungan gula, lemak jenuh, garam, dan kalori dalam makanan dan minuman yang dikecualikan dari ketentuan label. Batas maksimal tersebut yakni kalori 100 mg, sodium 100 gg, gula 100 gg, dan lemak jenuh 100 g. Sedangkan, batas kandungan maksimal untuk makanan padat yakni 275400104 dan Batas maksimum kandungan untuk makanan cair adalah 701053.

Setiap produk makanan yang mengandung energi, sodium (garam), gula, dan lemak jenuh yang melebihi ketetentuan harus mencantumkan logo segi delapan (octagonal) di kemasan dengan dasar warna hitam dan batas pinggiran putih yang di dalamnya tertulis ALTO EN AZUCARES (berlebihan gula), ALTO EN GRASAS SATURADAS (berlebihan kandungan lemak jenuh), ALTO EN SODIO (berlebihan sodium), dan ALTO EN CALORIAS (berlebihan kalori). Selain itu, di bawah kemasan terdapat tulisan Ministerio de Salud Kementerian Kesehatan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement