EKBIS.CO, JAKARTA -- Operasi pasar pemerintah yang dilakukan dengan menjual daging industri untuk masyarakat umum dinilai tidak bermasalah meski menyalahi aturan. Operasi pasar tersebut melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 58/2015 tentang Pemasukan Daging, Karkas dan atau Olahannya Ke Dalam Wilayah negara Republik Indonesia. Bahkan, operasi pasar dengan daging industri kemungkinan berlanjut.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Musdhalifah Machmud mengatakan, dalam Permentan memang belum diperbolehkan adanya penjulan daging beku ke masyarakat secara langsung. Meski demikian, penjualan ini menjadi legal jika terjadi kondisi tertentu, seperti operasi pasar.
"Kalau kondisi terentu seperti sekarang ini bisa. Karena kita lakukan juga untuk menekan harga," ujar Musdhalifah, di Jakarta, Senin (20/6).
Dia menjelaskan, selama ini memang industri pengolahan daging sangat membutuhkan daging impor karena jumlah daging dalam negeri belum bisa memenuhi kebutuhan industri. Artinya dengan penggunaan daging beku yang seharusnya digunakan industri tapi kini dijual ke pasaran, maka sudah pasti industri pengolahan meminta tambahan kuota impor.
Apalagi selama ini, kata dia, kuota impor daging sapi telah ditentukan oleh pemerintah. Ini membuat mau tidak mau industri tetap harus mendapatkan jumlah kuota impor daging sesuai dengan kesepakatan awal.
"Kalau tidak ditambah, nanti restoran yang jualan burger nggak ada dagingnya dong, roti doang. Industri sosis juga bisa kewalahan," ujarnya.
Menurut Musdhalifah, penggunaan daging sapi beku untuk dijual ke pasar kemungkinan masih akan berlanjut. Sebab dari pantauannya, harga daging segar di pasaran masih tinggi meski pemerintah gencar melakukan operasi pasar.
"Ini (daging) harganya belum juga turun. Kita akan lakukan terus (operasi pasar), sambil kita evaluasi," ungkapnya.
Baca juga: Mentan Akui Tabrak Aturan untuk Operasi Pasar Daging