Selasa 21 Jun 2016 15:21 WIB

Pemerintah Ingin Bangun Kawasan Tax Haven

Rep: Debbie Sutrisno‎/ Red: Nur Aini
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- ‎Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengisyaratkan akan membangun kawasan yang memberikan pajak sangat rendah bahkan hingga 0 persen. Arena ini dibangun guna menampung perusahaan-perusahaan Indonesia yang mempunyai bisnis di luar negeri atau menarik investor negara lain untuk menyimpan uangnya di Indonesia.

Bambang menjelaskan, ‎sejauh ini banyak pengusaha Indonesia yang memiliki perusahaan dengan basis di luar negeri. Ini mereka lakukan karena negara tersebut memberikan pajak sangat rendah bagi para pengusaha.

Melihat hal tersebut, Bambang menyebut Indonesia sebenarnya bisa melakukan hal serupa dengan membuat kawasan tertentu yang dibuat untuk memberikan kemudahan pengusaha dalam negeri mendirikan perusahaan.

"Sekarang banyak perusahaan Indonesia punya aktivitas di luar negeri dan itu sah-sah saja. Tapi selama ini mereka berbisnis di luar negeri dan yang dijadikan basis bukan di Indonesia tapi di negara tax haven. Kita ingin mereka bisa berbasis di Indonesia," ujar Bambang di gedung DPR, Selasa (21/6).

Bambang menyebut, negara tetangga seperti Malaysia memiliki kawasan serupa di Pulau Labuan.

Daerah yang merupakan wilayah persekutuan ini telah ditetapkan sebagai pusat keuangan lepas pantai (offshore financial center).‎ Perusahaan yang didirikan di daerah itu pun mampu melakukan bisnis hingga ke negeri lain.

Meski Labuan merupakan bagian dari Malaysia‎, tapi perlakuan pajaknya berbeda.  "Ini yang kita sedang pikirkan untuk dibuatkan di Indonesia. Kalau saya lihat tax amnesty dan tetap berbisnis di luar negeri yah sayang. Biar punya bisnis di luar negeri tetapi basisnya di Indonesia dong," kata dia.

Namun menurut Bambang usulan ini masih dalam kajian. Kemenkeu masih akan berfokus untuk menyelesaikan RUU tax amnesty, sebelum beranjak memikirkan kawasan tax haven.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil mengatakan, keberadaan daerah yang dibuat menjadi kawasan bebas pajak atau tax haven memang masih menjadi polemik. Sebab kawasan tax haven ini bisa saja dijadikan tempat para pengemplang pajak tidak membayarkan kewajiban mereka.

Namun, konsep tax haven ini bisa dilakukan saat dana yang disimpan merupakan dana milik wajib pajak dalam negeri, hasil proses pengampunan pajak. "‎Dalam rangka memasuki investasi sebuah negara yang masih banyak ketidakpastian, itu masih perlu. Karena saat mereka mendaftar di sebuah negara, mereka tidak bisa lansung masuk," kata Sofyan.

Sofyan menjelaskan, jika konsep pembangunan daerah tax haven bukan untuk menghindari pajak itu sangat baik. Sebab pajak yang lebih rendah dibanding negara lain, ditambah dengan berbagai insentif ini bisa meningkatkan keinginan investor dalam dan luar negeri untuk menyimpan dana mereka di Indonesia.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement