Selasa 21 Jun 2016 15:25 WIB

Kementan akan Atur Perusahaan Pengimpor Daging Sapi

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Nur Aini
  Pekerja sedang melakukan bongkar muatan daging sapi impor di gudang Bulog, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Republika/Tahta Aidilla)
Pekerja sedang melakukan bongkar muatan daging sapi impor di gudang Bulog, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Republika/Tahta Aidilla)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan sejumlah regulasi untuk menekan harga daging sapi di pasaran. Kementan mengusulkan, regulasi tersebut mengatur perusahaan yang berwenang mengimpor daging sapi.

"Kita sudah mengantisipasi, mengoperasikan pasar digilir siapkan di hulu. Mohon dukungan dan support untuk regulasi," kata Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Muladno dalam rapat dengar pendapat dengan Komite II DPD, Jakarta, Selasa (21/6).

Kementan mengusulkan, ada regulasi yang mengatur agar tidak melepas perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yang berwenang mengimpor sapi. Regulasi ini tidak hanya bagi perusahaan yang berwenang mengimpor, namun juga perusahaan yang mengekspor sapi ke Indonesia. Sebab, apabila tidak ada regulasi yang mengatur, para bebisnis dikhawatirkan mengambil sejumlah keuntungan dari kegiatan impor-ekspor tersebut.

Kedua, Kementan mengusulkan menghapus biaya masuk untuk sapi indukan. "Ini masih dua persen. Saya usulkan harus nol persen. Sudah dideclair di depan pengusaha," ujar dia.

Ketiga, Muladno melanjutkan, Kementan mengusulkan, feedloter harus bekerja sama dengan peternakan untuk mengembangkan indukan dan anakan sapi. "Bagus karena kerjaan dibagi-bagi, sudah dihitung. kompensasi nyari pakan Rp 9.000 per ekor per hari," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement