Kamis 23 Jun 2016 15:50 WIB

Komisi VI DPR Setujui Suntikan Modal 20 BUMN Rp 44,38 Triliun

Red: Nidia Zuraya
Kementerian Negara BUMN.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kementerian Negara BUMN.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi VI DPR memutuskan pemberian penyertaan modal negara (PMN) kepada 20 badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp 44,38 triliun dari APBN Perubahan 2016 yang terdiri atas PMN tunai sebesar Rp 28,25 triliun dan non-tunai Rp 16,13 triliun.

"Setelah melalui Rapat Pleno Komisi VI diputuskan sebanyak 20 BUMN mendapatkan suntikan dana APBN, dan menolak tiga usulan PMN tiga BUMN yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Bahana PUI, dan PT Pelindo III," kata Ketua DPR Teguh Juwarno usai Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (23/6).

Menurut Teguh, keputusan pemberian tunai PMN tersebut diprioritaskan pada program pemerintah antara lain, pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan, dan program kelangsungan kredit usaha rakyat dan UMKM. PMN non-tunai diberikan setelah mendapat audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pada dasarnya Pemerintah menyetujui suntikan modal kepada sejumlah BUMN tersebut. Ia beralasan bahwa PMN tersebut masuk dalam kategori belanja investasi perusahaan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja keuangan.

"Berbeda dengan anggaran pada Kementerian dan Lembaga, pemberian suntikan modal kepada BUMN bisa meningkatkan rasio leverage dan memberikan return memperkuat permodalan perusahaan," ujar Bambang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement