Senin 27 Jun 2016 18:45 WIB

OJK Siapkan Kemudahan Penempatan Dana Repatriasi Pajak

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
Logo OJK, ilustrasi
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Logo OJK, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan mengantisipasi masuknya dana repatriasi hasil pengampunan pajak. Hal ini diharapkan bisa memunculkan sentimen positif di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, meski rancangan undang-undang pengampunan pajak masih dalam pembahasan, OJK menyiapkan kebijakan pasar modal untuk menampung dana repatriasi hasil pengampunan pajak sebagai diversifikasi atas instrumen yang ada seperti deposito di perbankan. Ada beberapa produk yang bisa dimanfaatkan dan OJK menyiapkan regulasinya yakni kontrak pengelolaan dana (KPD), reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) dan dana investasi real estat (DIRE).

Pemilik dana repatriasi bisa memanfatkan KPD yang dikelola manajer investasi sehingga dana mereka tetap menghasilkan. Karena sifatnya one on one, manajer investasi tidak boleh mencampur investasi satu investor dengan investor lain. Portofolio yang dipilih akan dibicarakan antara manajer investasi dengan pemilik dana.

Pemilik dana bisa menentukan dimana saja dananya akan diinvestasikan. Manajer investasi akan menempatkan dana repatriasi di berbagai produk, terutama produk di pasar modal nasional.

OJK merelaksasi aturan KPD berupa penurunan nilai investasi tiap investor dari semula Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. ''Kalau ada aturan yang bisa disederhanakan akan disederhanakan untuk mengantisipasi masuknya dana repatriasi ke pasar modal nasional,'' ungkap Nurhaida dalam konferensi pers perkembangan regulasi pasar modal OJK di Kantor OJK, Jakarta, Senin (27/6).

Penempatan dana repatriasi pengampunan pajak ke dalam RDPT pun diharapkan bisa untuk menggerakkan sektor riil. Banyak infrastruktur yang sedang dikembangkan pemerintah seperti program sejuta rumah, listrik 35 ribu megawatt, dan pengembangan jalan tol. Pembangunan proyek-proyek itu bisa didanai melalui RDPT.

Untuk RDPT ini, OJK merelaksasi aturan dengan menghapus kewajiban adanya perusahaan sasaran saat pencatatan RDPT. Ini dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya investasi. Nurhaida mencontohkan pengembangan listrik 35 ribu megawatt yang akan butuh banyak produsen enegi mandiri (IPP).

Unit DIRE pun bisa dibeli oleh dana repatriasi. Dana akan ditempatkan dalam properti sehingga pemilik properti akan mempunyai dana bebas untuk kembali membangun properti baru.

''Yang jelas, instrumen keuangan yang ada jadi perantara untuk menggerakkan sektor riil sehingga dampaknya berganda bagi ekonomi nasional,'' ungkap Nurhaida.

Nurhaida menyebut ada pula usulan bursa ke Kementeriam Keuangan untuk memasukkan saham sebagai instrumen yang dibeli dengan dana repatriasi. Ini memungkinkan jika dana bisa ditahan di Indonesia selama tiga tahum. Selama itu, dana tidak boleh keluar Indonesia namun portofolio saham bisa diganti sehingga bisa ada variasi penempatan dana repatriasi baik di saham, obligasi, dan reksa dana.

Soal kemungkinan dana repatriasi ditempatkan dalam obligasi, Nurhaida menyatakan hal ini masih dikaji karena selama ini mayoritas pembeli obligasi adalah investor institusi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement