EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan melalui berbagai kebijakan pengawasan yang tegas sesuai ketentuan untuk melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam jumpa persnya menyatakan bahwa hasil Rapat Dewan Komisione OJK di Juni menggambarkan kinerja di sektor jasa keuangan di masing-masing sektor terjaga dengan baik dan berhasil keluar dari masa pandemi dengan kuat di tengah tekanan kondisi ekonomi dan keuangan global.
Kondisi stabil dan kinerja positif industri jasa keuangan itu, lanjut Mahendra, merupakan upaya keras OJK dalam membangun kebijakan melalui berbagai ketentuan pengawasan yang diberlakukan secara tegas dan konsisten, termasuk pemberian sanksi-sanksi atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Sementara secara paralel, pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct juga dilakukan secara tepat.
“Hal ini menjadikan kondisi pelindungan konsumen yang lebih baik, kami melihat bahwa langkah penguatan terhadap kasus pelanggaran tadi yang disampaikan juga secara transparan justru semakin memberikan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan karena secara menyeluruh pertumbuhannya semakin membaik,” kata Mahendra, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).
OJK dalam kesempatan itu menyampaikan sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga stabil dengan permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai serta kinerja intermediasi yang kembali meningkat, di tengah masih tingginya ketidakpastian pada perekonomian dan pasar keuangan global. Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, hingga Juni 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 24 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp11,03 miliar, 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp10,82 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.
OJK juga telah mengenakan sanksi administratif terhadap beberapa kasus seperti pada PT Kresna Asset Management (PT KAM) dan PT Millenium Capital Management (MCM). Di sisi langkah penegakan ketentuan di sektor IKNB, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 23 Juni 2023 dan menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Herry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 23 Juni 2023 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 104 perkara yang terdiri dari 82 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 17 perkara IKNB. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, di antaranya 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht), 2 perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi.