EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggaran Kementerian Perindustrian dalam APBNP 2016 dipangkas sebesar Rp 369,5 miliar dari pagu semula Rp 3,26 triliun. Sehingga, pagu alokasi anggaran Kemenperin menjadi Rp 2,89 triliun.
"Penghematan anggaran tersebut telah disetujui oleh Komisi VI DPR serta sesuai dengan implementasi Inpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/ Lembaga," ujar Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Selasa (28/6).
Selain itu, Kementerian Perindustrian dan Komisi VI sepakat untuk tidak menerima anggaran tambahan sebesar Rp 100 miliar. Tambahan anggaran tersebut berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-522/MK.02/2016 tanggal 23 Juni 2016 perihal Perubahan Pagu Anggaran Belanja K/L dalam APBN-P TA 2016.
"Mengingat keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan, kami memutuskan tidak menerima tambahan anggaran tersebut dan akan mengoptimalkan anggaran yang tersedia," kata Saleh. Salah satu item dari rincian penghematan anggaran per program yang dilaksanakan Kemenperin, yaitu Program Pengembangan SDM lndustri dan Dukungan Manajemen yang semula sebesar Rp. 966,40 miliar menjadi Rp. 884,82 miliar.
Sementara Program Penumbuhan dan Pengembangan lndustri Kecil dan Menengah tidak mengalami pemotongan, yaitu sebesar Rp. 432,87 miliar. "Pemotongan anggaran terhadap Program Penumbuhan Industri Kecil Menengah (IKM) tidak jadi dilakukan sebagai bentuk keberpihakan Kementerian Perindustrian dalam mendukung penumbuhan dan pengembangan IKM," ujar Saleh.