EKBIS.CO, BANDUNG-- Sebanyak 200 pengawas ketenagakerjaan siap menyisir perusahaan-perusahaan di Jawa Barat untuk memantau pemberian tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2016. Para pengawas tersebut, akan ditambah oleh petugas dari masing-masing Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten/kota.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Ferry Sofwan, pemerintah harus mengawasi pemberian THR. Sebab, tidak semua perusahaan memiliki karyawan yang aktif dalam mengadukan persoalan terkait THR.
"Harus ada pemantauan. Bisa saja karyawannya tak mengadu," ujar Ferry kepada wartawan, Rabu (29/6).
Selain terdapat petugas pengawas ketenagakerjaan yang akan menyisir perusahaan, kata Ferry, Disnaker pun membuka posko pengaduan THR di setiap kantor Disnaker kabupaten/kota sejak H-17 Lebaran. "Pengaduan pun masih diterima meski setelah Lebaran," katanya.
Menurut Ferry, pengawasan THR ini cukup berat mengingat banyaknya perusahaan di Jabar. Selain itu, sering terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan sehingga dirasa tidak perlu dilaporkan ke Disnaker.
Oleh karena itu, kata Ferry, pihaknya mengakui belum mengetahui pasti perusahaan mana saja yang tidak sanggup membayar THR pada Lebaran kali ini. "Yang tahun kemarin juga nggak tahu. Itu tadi, karena suka ada kesepakatan perusahaan dengan karyawannya," katanya.
Hingga saat ini, kata dia, baru satu perusahaan di Subang yang sudah melapor karena tak sanggup bayar THR. "Laporannya juga langsung ke menteri. (Plt) Bupati Subang sudah memanggil. THR yang dibayarkannya 50 persen," katanya.