Ahad 10 Jul 2016 12:37 WIB

OJK Siapkan Manager Investasi untuk Tampung Dana Tax Amnesty

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan lebih mendorong sosialisasi kepada industri jasa keuangan terkait kesiapan produk jasa keuangan untuk menampung dana repatriasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, sosialisasi yang intensif harus dilakukan agar industri jasa keuangan dapat menyiapkan produk sesuai preferensi masing-masing.

"Saya ingin mendorong sosialiasi yang lebih intens sehingga kalau ada pertanyaan yang detil bisa dijawab. Karena masing-masing punya preferensi sendiri-sendiri. Preferensi itu yang perlu kita mampu jawab terutama dari ketersediaan produk-produk keuangan terutama di pasar modal,"ujar Muliaman, Kamis (7/6) lalu.

Muliaman menyebut, sosialisasi untuk pasar modal tersebut akan dilakukan kepada para manager investasi. Tidak hanya manajer investasi, OJK juga telah menyiapkan pialang atau broker untuk ikut mengelola dana repatriasi tax amnesty.

"Manager investasi dan para broker sudah kita siapkan, bank juga sudah membuka layanan untuk trusty-nya. So far, kita sudah siapkan produknya, sehingga kita hanya tinggal menjelaskan secara teknis," kata Muliaman.

Sementara untuk bisnis trusty di bank, kata Muliaman, pihaknya telah melakukan penyesuaian agar dapat dijual oleh bank asing. Sebelumnya, bisnis trusty hanya bisa dilakukan oleh bank pelat merah, namun pada paket kebijakan ekonomi pemerintah diperluas untuk bank asing.

Sebab, saat ini bisnis trusty oleh bank asing ini banyak dipakai untuk tax amnesty, sehingga akan mendorong minat. Selain itu, kebijakan tersebut juga diperluas agar dapat digunakan nasabah individu.

"Dulu nasabah korporasi saja, sekarang bisa individual. Jadi bank karena sebagai trust, dia itu mengikuti aja yang punya uang mau tanam dimana, seperti broker. Sudah ada di aturan lama dan kita perbaiki untuk individual," tutur Muliaman.

Dengan aturan ini, bank yang mampu melakukan bisnis trusty bisa dapat langsung melakukannya, tanpa harus mengajukan izin terlebih dahulu. Hal yang terpenting adalah sudah tercantum sebelumnya di Rencana Bisnis Bank (RBB). Aturan untuk nasabah individual tersebut, lanjut dia, diperkirakan akan diresmikan dalam waktu seminggu ke depan.

"Pokoknya kalau dia bank devisa, dan punya bisnis trust bisa jadi penadah tax amnesty," ujar Muliaman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement