Senin 11 Jul 2016 13:13 WIB

5 Perusahaan Dilaporkan Belum Bayar THR

Red: Nidia Zuraya
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

EKBIS.CO,  YOGYAKARTA -- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menerima lima laporan terkait perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya.

"Laporan ini kami terima saat libur lebaran, sejak Jumat (1/7) hingga Sabtu (9/7)," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Rihari Wulandari di Yogyakarta, Senin (11/7).

Berdasarkan laporan yang diterima, perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) bergerak di berbagai bidang, di antaranya jasa, biro pariwisata, dan penyedia jasa alih daya yang diketahui memiliki cukup banyak karyawan. Menurut dia, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta akan menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi langsung ke perusahaan terkait.

"Kami akan lakukan mulai hari ini. Mohon dimaklumi jika konfirmasi baru dilakukan hari ini karena sebelumnya masih libur lebaran," katanya.

Ia berharap, perusahaan bisa tetap membayar THR untuk para karyawannya termasuk membayarkan sanksi denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan karena terlambat membayar tunjangan. "Kami akan pastikan ini saat melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke perusahaan. Jika tidak, maka perusahaan bisa dikenai sanksi administrasi yang lebih berat termasuk pencabutan izin usaha," katanya.

Posko Pengaduan THR di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta akan dibuka hingga Rabu (13/7). Namun, dinas tetap akan memberikan layanan jika di kemudian hari masih ada laporan mengenai keterlambatan pembayaran THR.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement