EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Samsul Hidayat, mengatakan pihaknya siap menjadi salah satu otoritas penampung dana repatriasi dalam penerapan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
"Tempat dana masuk ada tiga, yaitu bank, perusahaan efek, maupun dari manajemen investasi. Bursa siap terima dana repatriasi," kata Samsul ketika ditemui di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/7).
Samsul mengatakan otoritas bursa akan berperan sebagai pelaksana dan lebih banyak berperan pada sosialisasi kepada para pemangku kepentingan sebagai salah satu tempat untuk menyalurkan dana repatriasi adalah melalui mekanisme pembelian saham di bursa. Dia juga mengatakan bahwa tidak ada aturan khusus di bursa efek terkait hal tersebut. Prosedur peserta tax amnesty sama saja dengan investor reguler.
Untuk menjamin dana bisa berada di dalam negeri selama tiga tahun, Samsul mengatakan akan ada akun khusus untuk dana repatriasi. Dana tersebut akan diatur agar dapat berputar di instrumen saham atau pindah ke instrumen obligasi, namun tidak bisa diinvestasikan di luar negeri. "Nanti akan ada account khusus. Dengan investor lain dibedakan. Kalau instrumen terkait pasar modal mengikuti instrumen yang ada, akan lebih jelas di peraturan Menteri Keuangan (PMK)," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, Jumat (1/7), telah menandatangani pencanangan program pengampunan pajak bersama Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kepala PPATK M Yusuf, dan Jaksa Agung M Prasetyo di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Presiden mengimbau seluruh wajib pajak yang menyimpan dana di luar negeri untuk berpartisipasi pada program pengampunan pajak yang dimulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dengan tujuan meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan.
Kebijakan pengampunan pajak bisa menambah penerimaan pajak hingga Rp 165 triliun dan tidak bersifat memaksa melainkan diikuti secara sukarela karena bukan bagian dari penegakan hukum. Namun, diharapkan seluruh wajib pajak berpartisipasi dalam kebijakan pengampunan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengingatkan apabila nantinya pihaknya menemukan harta yang belum seluruhnya diungkapkan, maka harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan sehingga dikenakan pajak penghasilan beserta sanksi sebesar 200 persen. Untuk itu, Ken mengharapkan para wajib pajak bersedia menghitung kembali nilai modal maupun asetnya, agar catatan pembayaran pajaknya benar-benar bersih pada masa pengampunan pajak.