Kamis 14 Jul 2016 07:47 WIB

Restitusi Pajak Meningkat Jelang Pemberlakuan Tax Amnesty

Red: Nur Aini
Baliho himbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Baliho himbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menilai beban restitusi pajak yang meningkat hingga pertengahan 2016 terjadi karena pemerintah segera melaksanakan program pengampunan pajak.

"Selama tax amnesty, tidak boleh mengajukan restitusi, makanya sekarang pada mengambil ini," kata Ken di Jakarta, Rabu (14/7).

Ken menegaskan para wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty, sesuai ketentuan dalam UU pengampunan pajak, tidak diperbolehkan mengajukan restitusi pajak atau pengembalian sejumlah uang pajak yang sebelumnya lebih dibayarkan. "Pokoknya selama tax amnesty tidak boleh, sampai 31 Maret (2017)," ujarnya.

Hal itu, menurut dia, sedikit mempengaruhi penerimaan pajak hingga 30 Juni 2016, karena nilai restitusi pajak yang diajukan para wajib pajak sejak awal tahun diperkirakan mencapai Rp 68 triliun.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan realisasi penerimaan perpajakan hingga 30 Juni 2016 baru mencapai Rp 518,4 triliun atau lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu Rp 536,1 triliun. "Secara nomimal penerimaan perpajakan turun Rp 17,7 triliun dibandingkan periode yang sama 2015 atau turun negatif 3,3 persen," kata Suahasil saat mengikuti rapat panitia kerja (Panja) Badan Anggaran DPR RI membahas asumsi makro.

Suahasil menjelaskan penurunan penerimaan perpajakan tersebut dipengaruhi oleh rendahnya harga ICP minyak di pasar internasional, sehingga penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas mengalami penurunan hampir sebanyak Rp 11 triliun. Selain itu, kata dia, aktivitas perdagangan ekspor dan impor nasional juga belum sepenuhnya mengalami pemulihan, sehingga menganggu kinerja penerimaan PPh nonmigas serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Faktor lain penurunan penerimaan perpajakan adalah karena beban restitusi yang meningkat serta rendahnya penerimaan cukai karena belum meningkatnya pembelian pita cukai dan ada perubahan pola pembayaran pita cukai," ujar Suahasil.

Ia mengharapkan realisasi penerimaan perpajakan hingga akhir 2016 bisa mendekati target yang ditetapkan dalam APBNP sebesar Rp 1.539,2 triliun, apalagi pemerintah segera menerapkan program pengampunan pajak untuk menambah pendapatan. "Meski penerimaan perpajakan turun, tapi realisasi penerimaan pajak hingga 30 Juni 2016 mencapai Rp 458,2 triliun atau relatif sama dengan periode akhir Juni tahun lalu, yaitu Rp 458,5 triliun," kata Suahasil.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement