EKBIS.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memastikan akan mengawasi langsung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sebagai bentuk keseriusannya, Presiden akan turun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut.
“Besok (Jumat 14 Juli 2016) saya akan ke Surabaya untuk memberi pemahaman kepada ribuan pelaku usaha kecil, menengah dan besar,” ujarnya saat bertemu para redaktur kompartemen ekonomi media massa nasional di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/7). Selain itu, Presiden mengatakan akan membentuk tim untuk mengawasi implementasi program yang kerap disebut tax amnesty ini.
Tim terdiri dari lingkup internal Istana Kepresidenan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Intelijen Negar (BIN). Pengawasan juga meliputi pegawai-pegawai pajak yang menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan Program Pengampunan Pajak. “Jangan main-main,” kata Presiden.
Presiden mengatakan Program Pengampunan Pajak tidak hanya bertujuan dalam jangka pendek, melainkan juga jangka menengah dan panjang. Oleh karena itu, pemerintah (Kementerian Keuangan) bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan sejumlah instrumen untuk mengatur penempatan dana repatriasi dari dalam maupun luar negeri. “Semua tergantung pemilik dana. Apakah ingin menempatkan dalam investasi yang sifatnya jangka panjang atau jangka pendek,” kata Presiden.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, pemerintah telah merampungkan aturan turunan dari UU Pengampunan Pajak. Saat ini, beleid-beleid dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut telah berada pada tahap finalisasi.
“Besok akan terbit PMK-PMK-nya sebelum sosialisasi Presiden,” ujar Bambang. Bambang menjelaskan, Program Pengampunan Pajak bukan tujuan akhir pemerintah, melainkan instrumen demi mewujudkan perekonomian yang lebih baik.
Sebab, pengampunan pajak berpotensi menghasilkan aliran dana yang berpotensi memperkuat nilai tukar rupiah serta meningkatkan likuiditas perbankan dalam negeri. UU Pengampunan Pajak disahkan oleh DPR pada 1 Juli 2016.
Kementerian Keuangan memperkirakan dana tebusan dari program ini mencapai Rp 165 triliun. Sedangkan aset yang direpatriasi mencapai Rp 2.000 triliun. Sementara deklarasi aset wajib pajak di luar negeri diyakini akan menembus Rp 4.000 triliun. Untuk tahap awal, Bambang optimistis pada kuartal I penerapan UU Pengampunan Pajak, akan disambut baik, khususnya pada Agustus dan September saat tarif tebusan masih rendah.
Baca juga: Presiden Tanggapi Serius Gugatan UU Pengampunan Pajak