EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengaku sudah mengantungi nama-nama serta jumlah uang yang disimpan di luar negeri yang akan disasar untuk membayar pengampunan pajak (tax amnesty).
"Saya sudah tahu mereka-mereka itu siapa saja dan dalam waktu dekat ini dalam forum kecil mereka akan saya ajak bertemu dan bicara agar mau melakukan pembayaran tax amnesty," kata Presiden Joko Widodo, Kamis (14/7).
Presiden bersama menteri keuangan mengaku telah mengumpulkan nama-nama serta jumlah uang yang diparkir di luar negeri sehingga pemerintah memiliki kepastian siapa-siapa yang harus membayar tax amnesty dan menaruh dananya di Indonesia.
Joko Widodo mengatakan jumlahnya mereka ada ribuan orang. Sayangnya, ia tak bisa membeberkan nama-nama tersebut kepada publik karena hal itu dilindungi oleh undang-undang.
"Yang pasti mereka dalam waktu dekat akan saya panggil dan minta untuk bisa menarik dananya agar disimpan di Indonesia," ujarnya.
Presiden menegaskan kembali data yang diberikan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Selain itu, tegas Joko Widodo, data juga tidak bisa diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun untuk kepentingan apapun.
"Bahkan bagi pembocor rahasia tersebut bisa dikenakan tindakan pidana selama lima tahun penjara," tegas presiden.
Untuk menjamin agar pelaksanaan dan perlindungan pembayar tax amnesty berjalan, Presiden Joko Widodo juga membentuk Gugus Tugas (task force) yang melibatkan Kementerian Keuangan serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya sendiri yang akan kawal mengenai pelaksanaan tax amnesy ini dengan dibantu gugus tugas yang melibatkan Kemenkeu dan BPK," katanya.