EKBIS.CO, SURABAYA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno mengatakan siap menampung dana yang masuk ke dalam negeri setelah adanya kebijakan tax amnesty yang diberlakukan pemerintah.
"Kami telah siapkan beberapa alternatif, dan membuka potensi dana yang ada baik dalam bentuk rupiah atau pun dolar AS," ujarnya dalam acara Sosialisasi Amnesti Pajak di Surabaya, Jumat (16/7).
Rini berharap, dana yang masuk setelah adanya kebijakan amnesti pajak diharapkan bisa membangun perekonomian Indonesia hingga seluruh pelosok negeri.
Ia mengatakan, BUMN siap bekerja sama dengan adanya dana yang masuk melalui berbagai proyek yang sedang dikembangkan pemerintah, seperti Jalan Tol Bali.
"Ini akan kita tawarkan dulu, dan bisa bekerja sama sebesar 50 persen saham yang ada. Ada juga proyek PLN dan PLTG Pesangrahan, serta proyek Pertamina, sebab kami ingin bekerja sama karena biaya yang dibutuhkan sangat besar," katanya.
Sedangkan dalam bentuk dolar AS, Rini menyebut Pertamina akan mengeluarkan obligasi dalam bentuk dolar AS, sehingga hal ini bisa dikerjasamakan dengan adanya uang yang masuk.
"Kerja sama dalam bentuk dolar ini untuk memfasilitasi penguasaha yang ingin tetap bekerja sama dalam bentuk dolar AS," katanya lagi.
Rini menyebutkan program amnesti pajak sangat bagus untuk mendorong pembangunan perekonomian dan program pemerintah.
"Oleh karena itu BUMN siap memberikan alternatif. Dan kami masih banyak lagi proyek yang bisa ditawarkanm, baik langsung atau dalam bentuk obligasi," jelasnya.
Sebelumnya, dalam sambutannya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan program ini membawa efek positif bagi perekonomian lebih luas termasuk bagi pembangunan infrastruktur likuiditas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menjamin pengusaha yang mengikuti program amnesti pajak akan memberikan payung hukum yang jelas, sehingga tidak perlu ragu karena adanya keamanan dari negara.
Program amnesti pajak memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha baik wajib pajak kecil maupun besar untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.