Sabtu 16 Jul 2016 16:23 WIB

BKPM Siapkan Skema Investasi Bagi Peserta Pengampunan Pajak

Red: Nur Aini
Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku tengah menyiapkan skema investasi bagi peserta amnesti pajak menyusul telah disahkannya UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty beberapa waktu lalu.

Kepala BKPM Franky Sibarani, mengatakan pemberian amnesti pajak oleh pemerintah bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. "Di bagian peningkatan investasi ini, BKPM berperan dengan menyiapkan skema investasi bagi mereka yang ingin menyalurkan dananya ke saluran direct investment (investasi langsung)," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (16/7).

Menurut Franky, skema yang disiapkan akan berisi informasi mengenai prosedur maupun kemudahan yang didapatkan oleh peserta amnesti pajak yang memilih untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

"BKPM akan mengusulkan prosedur tata cara investasi untuk investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah dan atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," katanya.

Franky optimistis dengan skema investasi yang disiapkan maka akan menjadi salah satu daya tarik bagi peserta amnesti pajak untuk menanamkan modalnya di Indonesia. "Diharapkan dengan adanya skema tersebut, maka akan membantu pemerintah mencapai target investasi tahun ini sebesar Rp 594,8 triliun," ujarnya.

Rencananya, skema investasi peserta amnesti pajak akan dikombinasikan dengan berbagai terobosan kebijakan penyederhanaan perizinan investasi seperti layanan investasi tiga jam, fasilitas bea masuk, percepatan jalur hijau, serta pengurusan tax allowance, dan tax holiday. "Dengan kombinasi ini diharapkan dampaknya akan lebih signifikan untuk menarik minat investasi dari para peserta tax amnesty," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan amnesti pajak sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan keuangan negara melalui peningkatan rasio penerimaan pajak. Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Para peserta amnesti pajak yang memiliki dana yang disimpan di luar negeri diharapkan dapat kembali ditempatkan ke Indonesia melalui berbagai skema termasuk investasi langsung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement