Senin 18 Jul 2016 18:08 WIB

Apindo akan Sosialisasikan Pengampunan Pajak ke UKM

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia Bidang Usaha Kecil dan Menengah (Apindo UKM) berencana melakukan sosialiasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty kepada pengusaha UKM pada 22 Juli mendatang. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk mendorong para pelaku UKM untuk memenuhi kewajibannya dalam pajak.

Ketua Apindo Bidang UKM, Nina Tursina mengatakan, pihaknya berharap kebijakan pemerintah ini berjalan dengan baik. Hal itu terutama untuk menyadarkan para wajib pajak yang selama ini lalai menjadi termotivasi untuk membayar pajak.

"Kita semua berharap baik ya. Kita berupaya karena saya rasa UU dari pemerintah maksudnya pasti baik. Jadi kami pada prinsipnya mendukung program pemerintah," ujar Nina Tursina pada Republika.co.id, Senin (18/7).

Kendati begitu, Nina menilai jika untuk kebijakan yang ditujukan untuk pelaku UKM ini diperlukan sosialisasi yang diperuntukkan secara khusus untuk UKM. Selain itu diperlukan pendampingan bagi UKM atau IKM (Industri Kecil dan Menengah) yang mau mengajukan pengampunan pajak.

Sebab, ia menilai prosedur kebijakan baru ini tidak mudah. Walaupun kantor pajak di setiap wilayah sudah disediakan layanan, tapi ia menilai tetap harus ada pendampingan bagaimana cara menghitung pajak para wajib pajak tersebut.

"Apindo sedang melaksanakan sosialisasi baik untutk pengusaha besar maupun UKM secara terpisah. Nanti tanggal 22 Juli khusus untuk sosialisasi UKM,"ungkapnya.

Menurut Nina, sosialisasi tersebut harus dilakukan secara sederhana dan mudah dipahami. Karena selama ini, pelaku usaha kecil yang tidak membayar pajak disebabkan oleh kurangnya edukasi mengenai kewajiban membayar pajak secara baik dan benar, kemudian sanksinya apa. Lalu bagaimana menghitung biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak.

"Dan kami memahami karena mereka masih memikirkan bagaimana supaya usaha mereka tetap bisa jalan, harganya bisa bersaing, tidak putus-putus,itu menjadi prioritas pertama mereka," tutur Nina.

Meski demikian, ia meyakini jika pelaku UKM yang sudah mapan khususnya menengah sudah membayar pajak, walaupun mungkin belum maksimal. Sehingga ia menegaskan akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak agar dapat mendorong para wajib pajak dari pelaku UKM memenuhi kewajibannya.

"Apindo sebagai fasilitator akan terus menghimbau dan mendorong pelaku UKM untuk melakukan kewajibannya," katanya.

Kementerian Keuangan mencatat, saat ini ada 600 ribu wajib pajak UKM yang terdaftar. UKM ini adalah mereka yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar ke bawah dalam setahun. Dari sejumlah tersebut, banyak UKM yang sistem pembukuannya masih tercecer dan tidak rapi, atau belum membayar pajak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement