Selasa 19 Jul 2016 16:03 WIB

Bank BUKU II Bisa Ikut Tampung Dana Repatriasi Pajak

Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bank umum kelompok usaha atau BUKU II (bank dengan modal inti Rp 1 triliun-Rp 5 triliun) bisa ikut menampung dana repatriasi hasil kebijakan tax amnesty namun dengan syarat tertentu.

"Bank BUKU II yang kebetulan sudah punya, apakah rekening dana nasabah (RDN), trustee (izin wali amanat) ataupun kustodian, boleh ikut kalau dia dalam periode ini nambah modal sehingga dia naik dari BUKU II ke BUKU III," ujar Bambang usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (19/7).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang keluar Senin (18/7) lalu, ada syarat bagi bank penampung dana repatriasi alias bank persepsi, yakni bank dengan BUKU III (modal inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun) dan BUKU IV (modal inti di atas Rp 30 triliun) dan memiliki satu dari tiga fasilitas lock up (mengunci dana).

Sesuai UU, dana repatriasi harus di-lock up selama tiga tahun. Atas dasar itu, perlu ada mekanisme pengawasan, yaitu memiliki trustee, bank kustodian, dan rekening dana nasabah (RDN) oleh bank persepsi.

Untuk Bank BUKU II, diberikan kesempatan untuk ikut berkontribusi dalam menampung dana repatriasi dengan syarat dalam jangka waktu berlakunya tax amnesty sudah melakukan penambahan modal. "Itu sangat mungkin kalau dia merasa inilah saat yang tepat untuk menambah modal. Jadi bank BUKU II pun masih bisa naik kalau dia sudah menambah modal dan OJK sudah konfirmasi bahwa dia adalah bank BUKU III," ujar Bambang.

Kendati demikian, tetap saja keputusan akhir bank persepsi itu harus menunggu penunjukan dari Kementerian Keuangan karena harus ada semacam kontrak dengan Kemenkeu sehingga bisa memonitor dan memastikan dana repatriasi itu keluar atau tidak.

Kementerian Keuangan juga sudah mengundang beberapa bank yang masuk dalam kriteria sebagai penampung dana repatriasi. Selanjutnya, bank-bank itu nantinya akan memutuskan apakah ikut menjadi bagian dari bank persepsi atau tidak.

"Semua bank sudah diundang dan sekarang sedang disiapkan kontraknya. Kemungkinan besar, bank-bank besar khususnya bank BUMN akan pertama untuk mendapatkan kontrak dan mandat dari kami untuk melaksanakan tugas ini. Karena mereka tentunya mereka tidak ada isu terkait hal-hal yang tadi saya tambahkan. Mereka secara umum sudah memenuhi syarat," kata Bambang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement