EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) tengah mempersiapkan pembentukkan lembaga kliring dan penjaminan untuk para pelaku pasar, agar dapat meminimalisir risiko yang timbul dari masifnya kegiatan transaksi pasar keuangan.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan lembaga tersebut atau Central Counterparty (CCP) akan mengemban tiga tugas pokok, yakni penyelenggara kliring, penjamin transaksi dan penyelenggara manajemen risiko di pasar keuangan.
CCP nantinya akan mendeteksi dan mencegah gagalnya pelaksanaan dan penyelesaian transaksi keuangan (default), terutama transaksi yang berpotensi menimbulkan dampak sistemik bagi pasar. "Nanti CCP perannya pada transaksi derivatif yang dilakukan di luar bursa (over the counter/OTC)," kata dia di Jakarta, Kamis (21/7).
Mirza mengatakan CCP akan menempatkan posisi di antara pembeli dan penjual (novasi). Dengan begitu, nantinya setiap pelaksanaan transaksi derivatif OTC harus dilakukan melalui CCP.
Dalam posisi itu, CCP wajib menjamin keberlangsungan suatu transaksi keuangan melalui prosedur CCP. Mekanisme yang dilakukan CCP adalah mengurangi risiko transaksi kliring melalui proses multilateral netting.
Kemudian, CCP akan meningkatkan standardisasi manajemen risiko, mendorong efisiensi operasional, meningkatkan transparansi, dan juga memudahkan pengaturan dan pengawasan.
"Ini akan mendorong peningkatan stabilitas sistem keuangan di pasar keuangan denga mitigasi, dan berpotensi mengurangi pembagian di pasar keuangan," ujar dia.