Kamis 21 Jul 2016 22:31 WIB

Presiden: Amnesti Pajak Mendesak Diberlakukan

Red: Bayu Hermawan
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi

EKBIS.CO, MEDAN -- Presiden Joko Widodo menilai amnesti pajak sangat mendesak diberlakukan. Sebab selain karena momentumnya sudah tepat, juga agar tidak tertinggal oleh kebijakan negara lain.

Saat melakukan sosialisasi UU Amnesti Pajak dihadapan kalangan pengusaha dan wajip pajak di Medan, presiden mengatakan semua negara sedang berlomba untuk mendapatkan dana besar dalam membiayai pembangunan di negara masing-masing.

Jokowi melanjutkan, jika tidak segera memanfaatkan UU Amnesti Pajak yang baru disahkan, dikhawatirkan Indonesia akan terlambat untuk menghimpun dana yang cukup banyak berada di luar negeri.

"Momentumnya sekarang. Kalau lepas Juli, mengelolanya sangat sulit sekali," kata Jokowi, Kamis (21/7).

Untuk memberikan jaminan hukum dan perlindungan bagi pengusaha dan wajib pajak, pemerintah telah menyiapkan payung hukum berupa UU. Payung hukum tersebut bukan sekadar berupa peraturan presiden (Perpres) yang mungkin bakal dipersoalkan di kemudian hari.

Disebabkan kondisi yang cukup mendesak, Presiden memberikan apresiasi terhadap Komisi XI DPR RI yang sangat cepat menyelesaikan pembahasan UU Amnesti Pajak.

"Kita 'kejar-kejaran' dengan negara lain," ucapnya.

Presiden juga berharap kalangan pengusaha dan wajib pajak dapat memanfaatkan payung hukum yang baru disahkan tersebut. Jokowi menjelaskan amnesti pajak dapat menyebabkan pengusaha terbebas dari sanksi administrasi, pembebasan sanksi pidana perpajakan, serta penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan.

Syaratnya, pengusaha dan wajib pajak perlu mengungkap harta tersembunyi, tetapi tidak sedang beperkara atau menjalani hukum pidana perpajakan, repatriasi aset ke dalam negeri, dan membayar uang tebusan.

"Uang tebusannya sangat rendah, yang kita inginkan hanya uangnya masuk untuk dipakai dalam pembangunan," katanya.

Presiden menjamin pemerintah akan memudahkan wajib pajak tersebut dengan menyiapkan 18 bank yang bisa menerima dana tersebut dalam bentuk deposito, tabungan, atau giro.

Pemilik dana tersebut juga dapat menggunakan uangnya untuk bergabung dengan BUMN dalam membangun berbagai infrastrukur seperti jalan tol atau pembangkit listrik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement