EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan berbagai insentif guna mendorong masuknya dana repatriasi amnesti pajak di instrumen pasar modal
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, selain berencana menggratiskan initial listing fee, pihaknya juga akan menyederhanakan proses pengajuan pencatatan saham perdana (Initial Public Offering/ IPO) bagi perusahaan non-listed selama periode pemberlakuan kebijakan amnesti pajak.
"Bakalan ada (initial) listing fee gratis dan disederhanakan prosesnya (pengajuan IPO). Itu semua bagian dari respons OJK menyederhanakan IPO maupun PUT (penawaran umum terbatas)," kata Muliaman di Menara Merdeka OJK, Jakarta, Jumat (22/7).
Selain itu, OJK juga sedang mengupayakan penyederhanaan proses penerbitan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) maupun Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Kendati begitu, OJK memastikan tidak akan mengeluarkan aturan baru terkait dengan sejumlah usulan insentif dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti merelaksasi aturan crossing saham dan tender offer.
"Tidak ada aturan tambahan. Semua aturan sudah memungkinkan,"katanya.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan mengatakan bahwa pihaknya berencana membebaskan biaya pencatatan saham perdana (IPO), memberi diskon pada biaya transaksi crossing saham dan tender offer.
"Kalau punya saham di luar negeri mau balik nama ada biaya crossing 0,03 persen yang dikenai bursa. Nanti kita kasih diskon. Lalu pengalihan aset ini juga tidak dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,1 persen," ujar Nicky beberapa waktu lalu.
Selain memberikan potongan biaya transaksi, kata Nicky, BEI juga akan memberikan insentif berupa relaksasi terkait prosedur tender offer. "Mungkin relaksasi pada tender offer ini mengenai batas waktu yang dipercepat," kata Nicky.