Sabtu 23 Jul 2016 13:16 WIB

Legislator Golkar: UU Tax Amnesty Pulihkan Pendapatan Negara

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Politikus Partai Golkar Misbakhun, menjadi pembicara saat memberikan keterangan pers terkait survei nasional Indo Barometer mengenai Keberhasilan dan kegagalan setahun pemerintahan Jokowi-JK di Hotel Century Park, Jakarta, Kamis (8/10).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Politikus Partai Golkar Misbakhun, menjadi pembicara saat memberikan keterangan pers terkait survei nasional Indo Barometer mengenai Keberhasilan dan kegagalan setahun pemerintahan Jokowi-JK di Hotel Century Park, Jakarta, Kamis (8/10).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun mengatakan UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang baru diterbitkan pemerintah akan mampu memulihkan pendapatan negara.

"Kita menyadari sepenuhnya Indonesia jadikan penerimaan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara," katanya di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (23/7).

Misbakhun melanjutkan sebagai negara merdeka, Indonesia harus mampu menunjukan kedaulatan negara. Salah satu cara menunjukan kedaulatan tersebut, adalah harus mampu membangun negeri harus dilakukan sendiri. Pembangunan tersebut bisa dilakukan jika penerimaan pajak, yang merupakan pendapatan terbesar negara ini bisa diterima secara maksimal.

"Sebagai negara merdeka, pembiayaan pembangunan Indonesia harus ditanggung sendiri. Maka dari itu penerimaan pajak harus maksimal," ujarnya.

Misbakhun menerangkan hingga saat ini, penerimaan negara dari pajak di Indonesia masih bermasalah. Disamping itu, target penerimaan pajak selalu naik setiap tahunnya yang disesuaikan dengan kenaikan APBN.

Parahnya, dalam beberapa tahun terakhir, pemasukan pajak ke kantong negara semakin menurun. Bahkan, semakin jauh dari pemasukan yang ditargetkan setiap tahunnya. Alasan itu pula yang medorong diterbitkannya UU Pengampunan Pajak.

"Penerimaan pajak tidak pernah mencapai 100 persen dari target. Tahun 2015 saja, penerimaan pajak hanya 82 persen dari total target. Padahal tahun-tahun sebelumnya penerimaan pajak itu selalu mencapai di atas 90 persen dari target," jelasnya.

Setelah ditelusuri, permasalahan mendasarnya adalah target penerimaan pajak tidak paralel dengan pertumbuhan wajib pajak baru.

"Selama ini penambahan target pajak beberapa persen, tetapi kenaikan itu tidak paralel dengan jumlah wajib pajak yang naik luar biasa," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement