EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Yanuar Rizki menyayangkan diterbitkannya UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty oleh pemerintah. Sebab, Undang-Undang tersebut merupakan bagian dari intensif pajak yang dikeluarkan dalam bentuk pengampunan.
Namun begitu, Yanuar menyayangkan adanya celah dalam UU tersebut yang bisa dimanfaatkan oleh mereka yang faham betul pengelolaan keuangan. Kelemahan pertama, terdapat pada repatriasi.
"Kalau soal repatriasi ini kelihatan sekali pemerintah itu sekuritasnya enggak siap," kata Yanuar dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (23/7).
Padahal pemerintah seharusnya sudah mengkoordinasikan Kementerian BUMN, mana saja proyek strategis pemerintah yang siap diinvestasikan dengan dana tax amnesty. Selain itu, pemerintah harus terus memperkuat instrumen di sisi moneter, fiskal, dan perbankan.
Yanuar juga menyayangkan masih adanya celah dalam deklarasi yang merupakan salah satu kebijakan pengampunan pajak. "Kita tidak tahu, apakah koma di dalam UU Tax Amnesty soal deklarasi akan diganti. Jika memang dibiarkan, sisi instrumen dalam menambah APBN harus segera disiapkan," kata Yanuar.