Jumat 01 Oct 2021 11:13 WIB

Berlaku 1 Januari 2022, Ini Skema Tarif Tax Amnesty Jilid II

Wajib pajak menyampaikan harta bersih yang belum diungkapkan sejak 1 Januari 1985.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta. Pemerintah berencana memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
Foto: Antara/Atika Fauziyyah
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta. Pemerintah berencana memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah berencana memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Adapun program ini menjadi yang kedua kalinya setelah dilakukan pada 2017.

Tax amnesty jilid II terangkum dalam rancangan undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP) yang kini berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Mengutip Pasal 6 ayat (1) RUU HPP, wajib pajak bisa menyampaikan surat pernyataan kepada pihak otoritas pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Baca Juga

"Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) RUU HPP.

Adanya tax amnesty jilid II, wajib pajak dapat menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 kepada Dirjen Pajak melalui surat pernyataan.

Berikut ini skema tarif tax amnesty jilid II.

Pada Pasal 5 draf RUU HPP, dijelaskan skema tarif tax amnesty jilid II.

A. Sebesar enam persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:

1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau 

2. surat berharga negara;

B. Sebesar delapan persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:

1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

2. surat berharga negara;

C. Sebesar enam persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan:

1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

2. diinvestasikan pada:

a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

b) surat berharga negara;

D. Sebesar delapan persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dengan ketentuan:

1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

2. tidak diinvestasikan pada:

a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

b) surat berharga negara;

E. Sebesar 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan," tulis dalam ayat (8).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement