EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan belum ada wajib pajak yang melakukan repatrasi dana. Semua wajib pajak yang sudah mengikuti program amnesti pajak baru sebatas melaporkan aset atau hartanya.
Juru Bicara Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, sangat wajar apabila belum ada repatriasi. Apalagi, amnesti pajak baru diberlakukan beberapa hari dan wajib pajak masih banyak yang mencari-cari informasi detail mengenai prosedur repatriasi.
Meski begitu, Kemenkeu meyakini repatriasi akan terjadi pada September yang merupakan bulan terakhir pada periode pertama amnesti pajak. "Karena, wajib pajak dapat tarif tebusan paling rendah pada September (Juli-September) sehingga keuntungannya lebih besar ," kata Luky di kantor Kemenkeu, Selasa (26/7).
Tarif tebusan amnesti pajak dibagi ke dalam tiga kategori. Khusus repatriasi, tarif tebusan bagi wajib pajak yang mau membawa pulang dananya dari luar negeri dikenakan tarif dua persen untuk periode Juli-September 2016. Kemudian naik menjadi tiga persen pada periode Oktober-Desember 2016. Pada periode terakhir yakni Januari 2017-31 Maret 2017, dikenakan tarif lima persen.
Luky mengatakan, pemerintah sengaja membuat tiga periode amnesti pajak. Ini supaya uang yang masuk dari tarif tebusan dan juga repatriasi tidak menumpuk pada akhir-akhir periode.
Luky optimistis program amnesti pajak bisa berhasil. Sebab, animo masyarakat begitu luar biasa. Ini dapat terlihat dari banyaknya telepon masuk ke call centre dan juga para pengusaha yang hadir dalam setiap acara sosialisasi amnesti pajak.
"Telepon masuk ke call centre dalam delapan hari terakhir ini sebanyak 3.200 telepon. Sosialisasi selalu dihadiri ribuan peserta di berbagai daerah," ujarnya.
Baca juga: BEI Masih Kaji Insentif Biaya IPO untuk Tampung Dana Repatriasi Pajak