EKBIS.CO, JAKARTA -- Ekonom senior Emil Salim mengatakan kebijakan amnesti pajak yang sedang diberlakukan oleh pemerintah sampai 31 Maret 2017 memiliki tingkat kegagalan yang rendah dalam memenuhi tujuannya meningkatkan penerimaan pajak untuk pembiayaan berbagai program yang telah direncanakan.
"Amnesti pajak tingkat kegagalannya tidaklah tinggi, jadi saya kira tidak perlu terlalu khawatir bahwa kebijakan ini akan gagal," kata Emil ketika ditemui di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (26/7).
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) tersebut beranggapan tingkat kegagalan kebijakan amnesti pajak tergolong rendah, karena adanya keseriusan pemerintah dalam merumuskan program yang pada akhirnya ditujukan untuk pembangunan tersebut.
"Pokoknya yang terpenting adalah kita berusaha dengan maksud untuk memberlanjutkan proses pembangunan," kata dia.
Emil mengatakan amnesti pajak ditujukan untuk mengatasi kesulitan dana karena kondisi perekonomian global yang merosot, padahal pembangunan, terutama sektor infrastruktur, jalan terus.
"Dalam keadaan ekonomi yang harus berjalan terus, namun pemasukan negara turun, bagaimana 'jurang' tersebut ditutup? Amnesti pajak adalah maksud untuk menutup 'jurang' itu," ujarnya.
Mantan Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia tersebut mengatakan amnesti pajak bukanlah penyelesaian final masalah pembangunan, karena yang pada akhirnya harus membiayai pembagunan tetaplah pajak dari masyarakat.
"Amnesti pajak adalah fase untuk mengatasi masa dimana kita mengalami jurang kekurangan dana. Manfaatnya harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mencanangkan program amnesti pajak. Pemerintah mengimbau seluruh wajib pajak yang menyimpan dana di luar negeri untuk berpartisipasi pada yang dimulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 tersebut dengan tujuan meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan.
Kebijakan amnesti pajak diproyeksikan mampu menambah penerimaan pajak hingga Rp165 triliun yang dapat bermanfaat bagi pembiayaan pembangunan.
Selain menambah penerimaan pajak, kebijakan tersebut juga mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan yang ditandai dengan peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
Program amnesti pajak juga diharapkan mampu mendorong reformasi perpajakan serta perluasan basis data perpajakan.