Rabu 27 Jul 2016 17:05 WIB

Indonesia Masih Kekurangan Puluhan Ribu Penyuluh Pertanian

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dwi Murdaningsih
Penyuluh Pertanian
Foto: Deptan.go.id
Penyuluh Pertanian

EKBIS.CO, SUKABUMI—Keberadaan jumlah tenaga penyuluh pertanian di Indonesia belum ideal. Sebab, masih ada sejumlah penyuluh yang harus melakukan tugas di dua hingga tiga desa. Padahal, seharusnya di satu desa terdapat seorang tenaga penyuluh pertanian.

"Saat ini jumlah penyuluh mencapai sebanyak 44 ribu orang," ujar Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Momon Rusmono kepada wartawan di Hotel Horison Kota Sukabumi, Jawa Barat Rabu (27/7).

Hal ini disampaikan di sela-sela sosialisasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.  Momon mengatakan, dari jumlah penyuluh tersebut sebanyak 25 ribu orang merupakan penyuluh pegawai negeri sipil (PNS). Sementara sisanya sebanyak 19 ribu orang merupakan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL-TBPP).

Menurut Momon, penyuluh sebanyak 44 ribu orang tersebut harus menjangkau sebanyak 72 ribu desa yang berpotensi di bidang pertanian. Hal ini menyebabkan ada seorang penyuluh yang bertugas di dua hingga tiga desa.Kekurangan tenaga penyuluh ini lanjut Momon, untuk sementara diatasi dengan melibatkan penyuluh swadaya yang berasal dari petani yang sukses.

Nantinya, penyuluh swadaya ini akan membantu petani di lapangan. Momon menerangkan, para penyuluh yang berstatus THL-TBPP sebagian akan diangkat menjadi PNS. Hal ini berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Syarat pengangkatan ini lanjut Momon diantaranya penyuluh harus berusia di bawah 35 tahun dan secara teknis berkinerja baik. Dari 19 ribu penyuluh THL tersebut sebanyak 7.628 orang memenuhi persyaratan tersebut.Sementara penyuluh THL lainnya ungkap Momon, masih menunggu peraturan pemerintah terkait pengangkatan pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja atau P3K.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement