EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Komite Nasional Pengampunan Pajak (KNPP) Salamuddin Daeng mengatakan program pengampunan pajak (tax amnesty) idealnya untuk seluruh rakyat Indonesia. Melalui UU No 11 tahun 2016 ini, tax amnesty diharapkan memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Jika orang jahat tidak perlu menjalankannya kewajiban pajaknya dan diampuni oleh pemerintah maka orang baik, pembayar pajak yang taat harus mendapat perlakuan yang lebih istimewa," katanya, Rabu (3/8).
Seperti diketahui, program pengampunan pajak yang dijalankan pemerintah memang lebih banyak diarahkan untuk masyarakat menengah ke atas khususnya para pengusaha besar. Sebab selama ini para pengusaha besar masih banyak yang mengemplang pajak dan memarkirkan uangnya di luar negeri.
Salamuddin melanjutkan, program tax amnesty ini tidak hanya dimanfaatkan oleh para pengemplang pajak, orang atau perusahaan yang tidak patuh membayar pajak, para manipulator pajak, perusahaan atau orang yang melakukan penipuan pajak.
"Amnesti pajaj juga tidak boleh hanya dimanfaatkan oleh perusahaan asing yang melarikan pajak ke luar negeri melalui transfer pricing, namun harus dimanfaatkan secara optimal oleh semua pihak," ujarnya.
Sementara anggota Komite KNPP Haris Rusly menjelaskan, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi bukan hanya kepada masyarakat dan pengusaha yang memiliki dana besar untuk ditarik masuk ke dalam tax amnesty.
Sosialisasi ini juga harus ditunjukan kepada para buruh, pegawai negeri dan prajurit TNI Polri agar segera mengajukan pengampunan pajak.
Menurutnya sejauh ini banyak warga sipil yang menunggak pajak listrik, Pajak Bumi dan Bangunan atau pajak jenis lainnya. Keikutsertaan semua elemen masyarakat diharap bisa turut mendongkrak peningkatan nilai pajak serta data wajib pajak.
"Dengan demikian kebijakan ini akan menjadi insentif bagi masyarakat sehingga perekonomian nasional diharapkan dapat bergeliat kembali," ujarnya.