EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan melelang lima seri surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara dengan target indikatif Rp 4 triliun pada 9 Agustus 2016.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulisnya Kamis (4/8), menyebutkan penjualan obligasi negara itu untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2016.
Seri sukuk yang akan dilelang adalah SPN-S 27012017 dengan imbalan diskonto dan jatuh tempo pada 27 Januari 2017 serta underlying asset berupa barang milik negara seperti tanah dan bangunan. Selain itu, seri PBS009 dengan imbalan 7,75 persen dan jatuh tempo pada 25 Januari 2018 serta underlying asset berupa proyek maupun kegiatan APBN 2016 dan barang milik negara.
Juga dilelang sukuk berbasis proyek yang masing-masing memiliki underlying asset berupa kegiatan dalam APBN 2016 dan barang milik negara yaitu seri PBS006 dengan imbalan 8,25 persen dan jatuh tempo pada 15 September 2020.
Kemudian, seri PBS011 dengan imbalan 8,75 persen dan jatuh tempo pada 15 Agustus 2023 serta PBS012 dengan imbalan 8,875 persen dan jatuh tempo pada 15 November 2031.
Lelang SBSN ini akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan Bank Indonesia dan bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.
Pada prinsipnya semua pihaknya baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Pemenang lelang pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan, sedangkan pemenang lelang pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan surat berharga syariah negara bisa menampung dana repatriasi hasil pengampunan pajak. Kemenkeu juga meyakini penggunaan sukuk untuk dana repatriasi tak membutuhkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI)
Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto mengatakan, dana repatriasi hasil pengampunan pajak dimungkinkan untuk ditempatkan dalam surat berharga negara (SBN). Baik surat utang negara (SUN) maupun surat berharga syariah negara (SBSN).
Terkait SBSN khusus dana repatriasi, ia mengatakan yang paling mungkin dari SBSN adalah mengakomodasi lamanya dana yang ditempatkan (holding period) saja. Penggunaan sukuk untuk dana repatriasi ini dinilai tidak butuh fatwa.