EKBIS.CO, JAKARTA - PT Freeport Indonesia memperoleh perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga hingga Februari 2017 mendatang. Pengajuan perpanjangan izin ekspor konsentrat sudah dilakukan Freeport sejak Juli lalu. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, rekomendasi sudah diterbitkan hari ini dan menunggu pihak Freeport untuk memroses lebih lanjut ke Kementerian Perdagangan.
Bambang menambahkan, volume ekspor yang disetujui oleh pemerintah sebesar 1,4 juta ton konsentrat. Namun, ia menilai bahwa realisasinya angka ekspor nantinya tidak akan sebesar ini. Bea keluar juga disetujui sebesar 5 persen, dengan mempertimbangkan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral tambang atau smelter di Gresik, Jawa Timur.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014 Pasal 4A yang menjelaskan tentang tarif Bea Keluar produk mineral hasil pengolahan yang dikelompokkan berdasarkan tingkat kemajuan pembangunan smelter sesuai presentase nilai serapan biaya.
"Sesuai dengan Permenkau 153 kita janya tentukan progresnya saja. Di situ tidak disebutkan berapa. Progresnya (smelter) sekitar 14 persen," ujar Bambang, Selasa (9/8).
Izin ekspor konsentrat Freeport mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014. Dalam aturan itu, mineral hasil pengolahan diperbolehkan untuk diekspor dalam jumlah tertentu. Dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 1 tahun 2014 disebutkan kegiatan ekspor bisa dilakukan selama tiga tahun sejak aturan tersebut terbit. Artinya, ekspor hanya bisa dilakukan hingga 11 Januari 2017 mendatang.
Namun, mengacu pada aturan mengenai tata cara pemberian rekomendasi, melalui Permen ESDM nomor 11 tahun 2014 yang kemudian direvisi menjadi Permen ESDM nomor 5 tahun 2016, rekomendasi diberikan untuk jangka waktu enam bulan. Artinya, Freeport akan mengekspor kembali selama periode 9 Agustus 2016 hingga 8 Februari 2017.